Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Atasi Kesulitan BBM Traktor, Distan Abdya Kembali Terbitkan Rekomendasi, Ini Syaratnya

Distan Abdya buka kembali rekomendasi solar traktor guna atasi krisis BBM; syarat ketat diberlakukan demi cegah penyimpangan subsidi.

Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) gerak cepat (gercep) mengaktifkan kembali layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU mulai Jumat (15/5).

Kepala Dinas Pertanian Abdya Hendri Yadi.

BLANGPIDIE — Langkah strategis ini diambil sebagai solusi cepat untuk mengatasi krisis bahan bakar yang sempat menghambat operasional traktor pembajak sawah milik petani.

Kepala Dinas Pertanian Abdya, Hendri Yadi, menjelaskan bahwa layanan ini sempat mengalami kendala administrasi namun kini mulai beroperasi kembali secara bertahap melalui sistem aplikasi khusus.

Untuk tahap awal, akses pengajuan baru dibuka bagi armada traktor tangan, sementara untuk jenis mesin yang lebih besar masih menunggu aktivasi sistem selanjutnya.

"Aplikasi untuk hand tractor baru kebuka hari ini, Jumat; mudah-mudahan hari Senin yang 4WD sudah bisa diakses," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari praktik spekulasi, pihak dinas menerapkan prosedur verifikasi yang ketat. Ada sejumlah kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi oleh para pemohon.

Syarat untuk mendapatkan rekomendasi pengambilan minyak Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tersebut di antaranya meliputi pengajuan surat permohonan, melampirkan foto alat Alsintan yang dibawa, kelengkapan identitas KTP, serta wajib mencatat nomor rangka dan nomor mesin armada yang dimiliki atau yang sedang dioperasikan.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa proses pengajuan dokumen ini bersifat mutlak dan harus dilakukan secara tatap muka.

Pengurusan rekomendasi hanya boleh diajukan oleh pemilik atau operator traktor secara langsung dan sama sekali tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain guna menghindari potensi penyalahgunaan kuota di lapangan.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas situasi yang dialami para petani dalam beberapa pekan terakhir, di mana petani tidak bisa membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU tanpa rekomendasi, sehingga memaksa petani membeli solar eceran.

Akibatnya, para petani terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk menebus solar dari pelangsir dengan harga yang tidak masuk akal. Kondisi tersebut dinilai sangat mengancam produktivitas pangan daerah karena tingginya beban modal yang tidak sebanding dengan hasil panen.

Sebelumnya, Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan (Brutal) PDPM Abdya, Salman Syarif, memaparkan bahwa harga solar di tingkat eceran sempat melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per jerigen.

Tingginya ongkos operasional ini membuat para penyedia jasa traktor swasta berada di ambang kerugian, mengingat tarif bajak sawah rata-rata hanya dipatok sebesar Rp1 juta per hektare.

Mewakili aspirasi masyarakat, Salman menekankan pentingnya kehadiran regulasi pemerintah yang permanen agar distribusi energi bagi alat mesin pertanian tidak lagi terganggu oleh hambatan birokrasi di masa mendatang.