Bupati Abdya Apresiasi Jiwa Besar Mualem Cabut Pergub JKA
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
![]() |
| Bupati Aceh Barat Daya Dr. Safaruddin. |
BLANGPIDIE — Kebijakan pembatalan tersebut dinilai sebagai cerminan kepemimpinan yang berjiwa besar dalam merespons aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat. Safaruddin menilai, keputusan strategis tersebut membuktikan komitmen Gubernur dalam mendengarkan masukan dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat bawah, kalangan ulama, akademisi, hingga gerakan unjuk rasa mahasiswa.
Melalui pencabutan regulasi ini, seluruh warga di Bumi Serambi Mekkah dipastikan dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan secara penuh tanpa hambatan administratif berupa pembatasan berbasis desil ekonomi.
"Saya mengapresiasi langkah Mualem (Muzakir Manaf). Tentu ini merupakan sikap bijak, kedewasaan, dan jiwa besar. Tabek untuk panglima," ujar Safaruddin saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Meskipun regulasi tersebut telah dibatalkan, Safaruddin mengingatkan jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk tetap merampungkan agenda verifikasi dan validasi data kepesertaan. Basis data yang akurat dinilai sangat krusial sebagai instrumen ukur dalam merumuskan kebijakan pembangunan makro serta penyaluran program bantuan sosial lainnya agar tepat sasaran.
Secara khusus, ia juga memuji konsistensi gerakan mahasiswa yang aktif mengawal isu pemenuhan hak kesehatan publik ini. "Saya juga mengapresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait Pergub JKA. Semoga ke depan kita semua sama-sama membangun Aceh," ucapnya.
Safaruddin menekankan bahwa perdebatan mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) semestinya diletakkan pada koridor yang jernih, proporsional, dan bermartabat. Urusan ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, validitas data, atau skema iuran, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar publik dan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kebijakan untuk merancang cetak biru JKA yang lebih komprehensif. Jaminan perlindungan kesehatan masa depan Aceh idealnya mencakup penyediaan transportasi rujukan, rumah singgah, penguatan fasilitas kesehatan di wilayah terpencil, layanan kesehatan mental, hingga jaminan khusus bagi pasien berpenyakit berat.
Lebih jauh, Safaruddin mendorong Pemerintah Aceh untuk berani mengambil langkah progresif dalam mengelola fenomena banyaknya warga setempat yang memilih berobat ke luar negeri, khususnya Malaysia. Merujuk pada kekhususan regulasi, UUPA secara legal membuka ruang kerja sama internasional selama tetap berada di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah Aceh dinilai perlu menjajaki kerja sama kesehatan formal dengan institusi medis di Malaysia melalui koordinasi lintas sektoral bersama Pemerintah Pusat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta BPJS Kesehatan. Namun, skema ini bukan berarti membiayai pengobatan bebas bagi semua orang, melainkan dirancang sebagai jalur rujukan khusus dan sangat ketat untuk kasus medis berat yang belum bisa ditangani optimal di dalam negeri.
Kerja sama lintas negara itu dapat diinisiasi melalui nota kesepahaman (MoU) untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, hingga program pelatihan dan pertukaran tenaga medis. Target utamanya adalah mempercepat transfer ilmu pengetahuan guna mendongkrak mutu pelayanan rumah sakit domestik.
"Bersamaan dengan itu, kapabilitas rumah sakit dan tenaga medis di Aceh juga harus terus ditingkatkan agar nantinya kerja sama lintas negara ini jangan sampai membuat kita bergantung ke luar dan menimbulkan permasalahan baru. Saya yakin pemerintah daerah mampu melaksanakan ini," tutur Safaruddin.
Ia menegaskan kembali bahwa JKA merupakan simbol nyata dari kehadiran negara sekaligus cerminan keistimewaan Aceh yang harus dikelola secara tertib hukum, kuat secara anggaran, dan cepat dalam pelayanan.
Menurut dia, ukuran keberhasilan kebijakan ini sederhana, yaitu rakyat tetap merasa aman ketika sakit, pemerintah hadir saat dibutuhkan, dan keistimewaan daerah memberikan kemaslahatan nyata. JKA merupakan martabat kebijakan sosial di Aceh yang harus dirawat bersama dengan akal sehat, hati nurani, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Posting Komentar