Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Ketua DPRK Abdya Dukung Pencabutan Pergub JKA

DPRK Abdya siap menjalankan fungsi pengawasan di tingkat daerah terkait pelaksanaan keputusan tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya Roni Guswandi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh

Roni Guswandi atau Abi Roni. Foto: TIMES.ID 

BLANGPIDIE —  Kebijakan tersebut dinilai sebagai momentum krusial untuk mengembalikan hak dasar warga di bidang kesehatan tanpa sekat birokrasi yang rumit.

Menurut Roni, keputusan yang diambil oleh Gubernur merupakan bukti kepekaan seorang kepala daerah dalam merespons jeritan hati masyarakat di tingkat akar rumput. Selama ini, pemberlakuan aturan tersebut dinilai membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

"Kami di lembaga legislatif Aceh Barat Daya (Abdya) sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan ini. Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu di Abdya yang selama ini merasa hak kesehatannya terbatasi," ujar Roni saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Abi Roni ini mengingatkan, program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak awal dirancang secara inklusif demi menjamin seluruh warga Serambi Mekkah mendapatkan layanan medis yang layak secara gratis. 

Pembatasan kriteria penerima lewat regulasi teknis yang rumit justru dinilai mencederai semangat kekhususan dan keistimewaan tata kelola pemerintahan di Aceh.

Sebelumnya, kehadiran Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat memicu polemik dan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa dan akademisi. 

Aturan itu dianggap memperketat kriteria penerima manfaat melalui sistem pembatasan berbasis desil atau klaster ekonomi. Dengan adanya pembatalan ini, marwah pelayanan kesehatan di Aceh dikembalikan pada prinsip keadilan sosial yang menyeluruh.

Roni berharap, dengan pulihnya skema JKA universal ini, tidak ada lagi laporan mengenai warga Abdya maupun masyarakat Aceh pada umumnya yang telantar di fasilitas kesehatan hanya karena kendala administratif.

Guna memastikan instruksi Gubernur berjalan optimal di lapangan, DPRK Abdya berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan di tingkat daerah. 

Pengawasan intensif akan menyasar seluruh fasilitas kesehatan primer, mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan.

"Tugas kita sekarang adalah mengawal bersama kebijakan berani ini. Jangan sampai di tingkat pelayanan bawah masih ditemukan penolakan terhadap pasien JKA dengan alasan-alasan teknis. Hak dasar rakyat wajib ditunaikan tanpa penundaan," pungkas Roni.