check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Ketua DPRK Abdya Dukung Pencabutan Pergub JKA

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya Roni Guswandi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh

Roni Guswandi atau Abi Roni. Foto: TIMES.ID 

BLANGPIDIE —  Kebijakan tersebut dinilai sebagai momentum krusial untuk mengembalikan hak dasar warga di bidang kesehatan tanpa sekat birokrasi yang rumit.

Menurut Roni, keputusan yang diambil oleh Gubernur merupakan bukti kepekaan seorang kepala daerah dalam merespons jeritan hati masyarakat di tingkat akar rumput. Selama ini, pemberlakuan aturan tersebut dinilai membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

"Kami di lembaga legislatif Aceh Barat Daya (Abdya) sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan ini. Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu di Abdya yang selama ini merasa hak kesehatannya terbatasi," ujar Roni saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Abi Roni ini mengingatkan, program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak awal dirancang secara inklusif demi menjamin seluruh warga Serambi Mekkah mendapatkan layanan medis yang layak secara gratis. 

Pembatasan kriteria penerima lewat regulasi teknis yang rumit justru dinilai mencederai semangat kekhususan dan keistimewaan tata kelola pemerintahan di Aceh.

Sebelumnya, kehadiran Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat memicu polemik dan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa dan akademisi. 

Aturan itu dianggap memperketat kriteria penerima manfaat melalui sistem pembatasan berbasis desil atau klaster ekonomi. Dengan adanya pembatalan ini, marwah pelayanan kesehatan di Aceh dikembalikan pada prinsip keadilan sosial yang menyeluruh.

Roni berharap, dengan pulihnya skema JKA universal ini, tidak ada lagi laporan mengenai warga Abdya maupun masyarakat Aceh pada umumnya yang telantar di fasilitas kesehatan hanya karena kendala administratif.

Guna memastikan instruksi Gubernur berjalan optimal di lapangan, DPRK Abdya berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan di tingkat daerah. 

Pengawasan intensif akan menyasar seluruh fasilitas kesehatan primer, mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan.

"Tugas kita sekarang adalah mengawal bersama kebijakan berani ini. Jangan sampai di tingkat pelayanan bawah masih ditemukan penolakan terhadap pasien JKA dengan alasan-alasan teknis. Hak dasar rakyat wajib ditunaikan tanpa penundaan," pungkas Roni.