Pemuda Muhammadiyah Desak Disdik Abdya Evaluasi Total Komite Sekolah
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Barat Daya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera mengevaluasi kepengurusan komite sekolah di berbagai jenjang. Desakan ini muncul menyusul banyaknya keluhan dan dugaan dari masyarakat terkait ketidaktransparanan penarikan iuran serta proses pemilihan komite yang dinilai mengabaikan regulasi pemerintah.
![]() |
| Baidullah. |
BLANGPIDIE — Ketua Bidang Riset dan Pendidikan Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Daya Baidullah menyatakan, komite sekolah sejatinya berfungsi sebagai mitra strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan daerah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, terutama terkait batas masa jabatan yang sudah tidak sesuai ketentuan serta mekanisme penunjukan yang cenderung tertutup tanpa melibatkan wali murid.
"Kami menerima banyak laporan dari wali murid mengenai iuran dan kebijakan komite yang tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak Dinas Pendidikan segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memastikan penunjukan semua komite sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Baidullah di Blangpidie, Senin (18/5/2026).
Pihaknya mendorong Dinas Pendidikan untuk segera menginstruksikan seluruh kepala sekolah, baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama, agar membuka ruang musyawarah seluas-luasnya bagi wali murid dalam proses pembentukan pengurus komite.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, sekaligus memastikan prinsip pendidikan yang adil dan terjangkau tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baidullah mengingatkan, landasan hukum dan tata cara pemilihan komite sekolah telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa komite merupakan lembaga mandiri dan bukan berstatus sebagai bawahan dari kepala sekolah. Anggotanya pun wajib dipilih secara demokratis oleh forum orangtua atau wali murid.
Sesuai regulasi tersebut, kepala sekolah hanya bertugas memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan yang terdiri atas unsur guru, orangtua, dan tokoh masyarakat. Pegawai maupun kepala sekolah dilarang keras merangkap sebagai anggota panitia. Selain itu, syarat mutlak bagi calon pengurus komite adalah berstatus sebagai orangtua atau wali murid yang anaknya masih aktif belajar di sekolah terkait.
"Masa jabatannya adalah tiga tahun dan hanya dapat dipilih kembali maksimal untuk satu periode berikutnya," kata Baidullah menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat Daya Gusvizarni belum memberikan penjelasan resmi terkait desakan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon pada hari yang sama, ia enggan merespons ataupun memberikan tanggapan.

Posting Komentar