check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Pemuda Muhammadiyah Desak Disdik Abdya Evaluasi Total Komite Sekolah

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Barat Daya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  segera mengevaluasi kepengurusan komite sekolah di berbagai jenjang. Desakan ini muncul menyusul banyaknya keluhan dan dugaan dari masyarakat terkait ketidaktransparanan penarikan iuran serta proses pemilihan komite yang dinilai mengabaikan regulasi pemerintah.

Baidullah. 

BLANGPIDIE — Ketua Bidang Riset dan Pendidikan Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Daya Baidullah menyatakan, komite sekolah sejatinya berfungsi sebagai mitra strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan daerah.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, terutama terkait batas masa jabatan yang sudah tidak sesuai ketentuan serta mekanisme penunjukan yang cenderung tertutup tanpa melibatkan wali murid.

"Kami menerima banyak laporan dari wali murid mengenai iuran dan kebijakan komite yang tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak Dinas Pendidikan segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memastikan penunjukan semua komite sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Baidullah di Blangpidie, Senin (18/5/2026).

Pihaknya mendorong Dinas Pendidikan untuk segera menginstruksikan seluruh kepala sekolah, baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama, agar membuka ruang musyawarah seluas-luasnya bagi wali murid dalam proses pembentukan pengurus komite.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, sekaligus memastikan prinsip pendidikan yang adil dan terjangkau tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baidullah mengingatkan, landasan hukum dan tata cara pemilihan komite sekolah telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa komite merupakan lembaga mandiri dan bukan berstatus sebagai bawahan dari kepala sekolah. Anggotanya pun wajib dipilih secara demokratis oleh forum orangtua atau wali murid.

Sesuai regulasi tersebut, kepala sekolah hanya bertugas memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan yang terdiri atas unsur guru, orangtua, dan tokoh masyarakat. Pegawai maupun kepala sekolah dilarang keras merangkap sebagai anggota panitia. Selain itu, syarat mutlak bagi calon pengurus komite adalah berstatus sebagai orangtua atau wali murid yang anaknya masih aktif belajar di sekolah terkait.

"Masa jabatannya adalah tiga tahun dan hanya dapat dipilih kembali maksimal untuk satu periode berikutnya," kata Baidullah menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat Daya Gusvizarni belum memberikan penjelasan resmi terkait desakan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon pada hari yang sama, ia enggan merespons ataupun memberikan tanggapan.