Penunjukan Komite Sekolah di Abdya Diduga Langgar Aturan, Periodisasi Molor, Pungli Marak
Puluhan laporan warga memicu desakan evaluasi kepengurusan komite sekolah di Aceh Barat Daya. Periodisasi tak sesuai aturan dan sistem pemilihan tanpa musyawarah dinilai ganggu mutu pendidikan.
![]() |
| Wakil Ketua PDPM Abdya, Robbi Sugara. Foto: Ist |
BLANG PIDIE - Desakan itu disampaikan Wakil Ketua PDPM Abdya, Robbi Sugara, Kamis (14/05/2026). Ia merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang mengatur komite sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat.
"Komite dibentuk sekolah bersama orang tua. Pengurusnya boleh dari wali murid, tokoh masyarakat, atau pakar pendidikan," ujarnya.
Robbi yang pernah menjabat ketua komite SD Al-‘Araf Blangpidie itu menemukan banyak sekolah melanggar prosedur.
"Ada yang menunjuk langsung tanpa musyawarah wali murid. Ada juga periodisasi lebih dari dua kali," beber dosen STKIP Muhammadiyah Abdya tersebut.
Keluhan lain menyangkut pungutan sukarela yang berujung sanksi.
"Sumbangan diminta sukarela, tapi jika tidak membayar, murid ditahan ijazahnya atau tidak boleh ikut ujian," kata Robbi.
Menurutnya, lemahnya fungsi kontrol komite membuat kebijakan sekolah kerap membebani wali murid.
Robbi meminta sekolah tak menjadikan komite sekadar alat legitimasi, terutama dalam pembiayaan pendidikan. Minimnya sosialisasi, ia tambahkan, menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat.
"Jangan sampai komite kehilangan fungsi utama sebagai jembatan antara sekolah dan masyarakat," tegasnya.

Posting Komentar