check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Terbitkan SE Meugang Idul Adha, Ini Lokasi Penjualan Daging yang Ditetapkan Bupati Abdya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan pelaksanaan tradisi Meugang dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 26 Mei 2026.

Ilustrasi oleh TIMES ID

BLANGPIDIE —  Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 400.8/198 yang diterbitkan pada Senin (18/5/2026). 

Surat edaran yang ditandatangani langsung secara elektronik oleh Bupati Abdya, Safaruddin, tersebut diinstruksikan kepada seluruh Camat di lingkungan Kabupaten Abdya. 

Tujuannya, agar informasi teknis pelaksanaan Meugang dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama kepada para pedagang daging sapi dan kerbau di masing-masing wilayah.

Selain menetapkan tanggal pelaksanaan, Pemkab Abdya juga mengatur secara rinci titik-titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat. Berdasarkan edaran tersebut, pemerintah daerah telah memetakan lima lokasi utama yang tersebar di lima kecamatan berbeda.

Untuk wilayah Kecamatan Babahrot, aktivitas penjualan daging dipusatkan di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat. Di Kecamatan Kuala Batee, masyarakat dapat menyambangi lokasi di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto. 

Sementara itu, untuk wilayah pusat kota di Kecamatan Blangpidie, lapak penjualan dipusatkan di pinggiran sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara.

Selanjutnya, lokasi penjualan untuk masyarakat di Kecamatan Tangan-Tangan ditetapkan berada di Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut. 

Terakhir, bagi warga di Kecamatan Manggeng, sentra penjualan daging meugang dialokasikan di area Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seunelop.

Selain penataan lokasi, Bupati Safaruddin menaruh perhatian serius pada aspek kesehatan dan kelayakan konsumsi masyarakat. Ia menginstruksikan agar seluruh hewan ternak yang akan disembelih wajib melewati pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

"Memastikan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya," bunyi edaran tersebut pada poin ketiga.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga mengimbau agar para pedagang disiplin dalam melakukan penyembelihan dan transaksi jual beli daging hanya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, menyangkut kepastian pelaksanaan ibadah salat Idul Adha atau penetapan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah, Pemkab Abdya menyatakan bahwa pelaksanaannya akan tetap berpedoman pada hasil sidang isbat dan keputusan resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.