Terbitkan SE Meugang Idul Adha, Ini Lokasi Penjualan Daging yang Ditetapkan Bupati Abdya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan pelaksanaan tradisi Meugang dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
![]() |
| Ilustrasi oleh TIMES ID |
BLANGPIDIE — Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 400.8/198 yang diterbitkan pada Senin (18/5/2026).
Surat edaran yang ditandatangani langsung secara elektronik oleh Bupati Abdya, Safaruddin, tersebut diinstruksikan kepada seluruh Camat di lingkungan Kabupaten Abdya.
Tujuannya, agar informasi teknis pelaksanaan Meugang dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama kepada para pedagang daging sapi dan kerbau di masing-masing wilayah.
Selain menetapkan tanggal pelaksanaan, Pemkab Abdya juga mengatur secara rinci titik-titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat. Berdasarkan edaran tersebut, pemerintah daerah telah memetakan lima lokasi utama yang tersebar di lima kecamatan berbeda.
Untuk wilayah Kecamatan Babahrot, aktivitas penjualan daging dipusatkan di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat. Di Kecamatan Kuala Batee, masyarakat dapat menyambangi lokasi di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto.
Sementara itu, untuk wilayah pusat kota di Kecamatan Blangpidie, lapak penjualan dipusatkan di pinggiran sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara.
Selanjutnya, lokasi penjualan untuk masyarakat di Kecamatan Tangan-Tangan ditetapkan berada di Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut.
Terakhir, bagi warga di Kecamatan Manggeng, sentra penjualan daging meugang dialokasikan di area Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seunelop.
Selain penataan lokasi, Bupati Safaruddin menaruh perhatian serius pada aspek kesehatan dan kelayakan konsumsi masyarakat. Ia menginstruksikan agar seluruh hewan ternak yang akan disembelih wajib melewati pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
"Memastikan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya," bunyi edaran tersebut pada poin ketiga.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga mengimbau agar para pedagang disiplin dalam melakukan penyembelihan dan transaksi jual beli daging hanya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, menyangkut kepastian pelaksanaan ibadah salat Idul Adha atau penetapan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah, Pemkab Abdya menyatakan bahwa pelaksanaannya akan tetap berpedoman pada hasil sidang isbat dan keputusan resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Posting Komentar