check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Ternyata Ini Alasan Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Tak Cemaskan Lagi Desil

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). 

Ilustrasi Abdya Times.

BANDA ACEH — Langkah progresif ini diambil sebagai respons cepat pemerintah dalam mengakomodasi gelombang aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Serambi Mekkah.

Melalui pernyataan resminya, Mualem menegaskan bahwa dengan dicabutnya aturan tersebut, sistem pelayanan kesehatan gratis di seluruh wilayah Aceh dipastikan langsung kembali berjalan normal tanpa ada pengkotak-kotakan kelompok sosial. 

Ia menjamin tidak ada lagi pembatasan berbasis desil atau tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam mendapatkan akses pengobatan.

"Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa," ujar Mualem, Senin (18/5).

Mualem memaparkan bahwa keputusan besar ini diketuk setelah dirinya mengevaluasi secara mendalam berbagai masukan yang masuk ke meja pemerintah. "Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah," jelas Mualem.

Ia juga kembali mempertegas bahwa tidak ada lagi pembatasan skema layanan medis di rumah sakit. "Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil," tutur Mualem.

Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menjelaskan latar belakang pencabutan regulasi yang sempat memicu perdebatan terkait pembagian klaster penerima manfaat tersebut. Nurlis mengungkapkan bahwa komitmen Mualem dalam mendengarkan rakyat sangat tinggi, termasuk dalam menerima rekomendasi dari lembaga legislatif.

Menurut Nurlis, sebelum instruksi pencabutan ini dikeluarkan, Pemerintah Aceh juga sudah menerima dan mengkaji masukan penting dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terkait pelaksanaan program penjaminan kesehatan daerah. 

Begitu pula dengan aksi demonstrasi terukur serta rangkaian diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar oleh elemen mahasiswa, semuanya dirangkum secara serius oleh jajaran eksekutif sebagai bahan perbaikan kebijakan.

Melalui normalisasi layanan ini, Pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan, tidak perlu lagi mengkhawatirkan beban biaya saat membutuhkan perawatan medis. 

Masyarakat kini dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas rumah sakit secara normal sebagaimana mestinya melalui skema JKA yang telah pulih sepenuhnya.