Ternyata Ini Alasan Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Tak Cemaskan Lagi Desil
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026).
![]() |
| Ilustrasi Abdya Times. |
BANDA ACEH — Langkah progresif ini diambil sebagai respons cepat pemerintah dalam mengakomodasi gelombang aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Serambi Mekkah.
Melalui pernyataan resminya, Mualem menegaskan bahwa dengan dicabutnya aturan tersebut, sistem pelayanan kesehatan gratis di seluruh wilayah Aceh dipastikan langsung kembali berjalan normal tanpa ada pengkotak-kotakan kelompok sosial.
Ia menjamin tidak ada lagi pembatasan berbasis desil atau tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam mendapatkan akses pengobatan.
"Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa," ujar Mualem, Senin (18/5).
Mualem memaparkan bahwa keputusan besar ini diketuk setelah dirinya mengevaluasi secara mendalam berbagai masukan yang masuk ke meja pemerintah. "Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah," jelas Mualem.
Ia juga kembali mempertegas bahwa tidak ada lagi pembatasan skema layanan medis di rumah sakit. "Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil," tutur Mualem.
Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menjelaskan latar belakang pencabutan regulasi yang sempat memicu perdebatan terkait pembagian klaster penerima manfaat tersebut. Nurlis mengungkapkan bahwa komitmen Mualem dalam mendengarkan rakyat sangat tinggi, termasuk dalam menerima rekomendasi dari lembaga legislatif.
Menurut Nurlis, sebelum instruksi pencabutan ini dikeluarkan, Pemerintah Aceh juga sudah menerima dan mengkaji masukan penting dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terkait pelaksanaan program penjaminan kesehatan daerah.
Begitu pula dengan aksi demonstrasi terukur serta rangkaian diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar oleh elemen mahasiswa, semuanya dirangkum secara serius oleh jajaran eksekutif sebagai bahan perbaikan kebijakan.
Melalui normalisasi layanan ini, Pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan, tidak perlu lagi mengkhawatirkan beban biaya saat membutuhkan perawatan medis.
Masyarakat kini dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas rumah sakit secara normal sebagaimana mestinya melalui skema JKA yang telah pulih sepenuhnya.

Posting Komentar