check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Abdya Dapat Kucuran Bansos Rp600 Juta, Operasi Katarak dan Pembebasan Pasung Ikut Digelar

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan sosial senilai Rp600 juta lebih kepada 365 penerima manfaat yang terdiri atas penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), kelompok rentan, dan anak-anak. Bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial melalui Sentra Darussa’adah Aceh itu diserahkan langsung oleh Bupati Abdya Safaruddin dalam kegiatan bakti sosial di halaman Kantor Bupati Abdya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Bupati Abdya, Safaruddin terima bansos Rp600 juta lebih dari Kementerian Sosial melalui Sentra Darussa’adah Aceh, Blangpidie, Sabtu (6/6/2026).

BLANGPIDIE - Program tersebut menjadi salah satu intervensi sosial terbesar yang diterima Abdya tahun ini. Selain bantuan sosial, kegiatan itu juga dibarengi dengan operasi katarak gratis dan penanganan khusus bagi warga dengan gangguan jiwa.

Dalam sambutannya, Safaruddin menyampaikan apresiasi kepada Sentra Darussa’adah Aceh yang menjadikan Abdya sebagai lokasi pelaksanaan bakti sosial tahun 2026. Menurut dia, perhatian pemerintah pusat melalui program tersebut merupakan peluang yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat rentan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Sentra Darussa’adah yang telah memilih Abdya sebagai lokasi pelaksanaan bakti sosial tahun ini. Bantuan ini menjadi nikmat yang patut disyukuri oleh para penerima manfaat,” kata Safaruddin.

Ia menilai bantuan yang disalurkan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga memiliki nilai pemberdayaan ekonomi. Terutama bagi penerima bantuan usaha produktif yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keluarga dan keluar dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.

Safaruddin mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga akurasi data penerima bantuan agar seluruh program sosial benar-benar menjangkau warga yang berhak. Karena itu, proses verifikasi dan validasi penerima dilakukan berdasarkan data faktual yang mengacu pada basis data resmi Kementerian Sosial.

“Semua mengacu pada desil resmi Kemensos agar tepat sasaran. Jika masih ada warga rentan yang terlewat, data tersebut akan terus kami perbarui secara berkala sehingga upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Abdya dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Menurut Safaruddin, penyaluran bantuan sosial harus terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia memastikan pemerintah daerah akan mempertahankan prinsip objektivitas dalam setiap proses pendataan dan penetapan penerima manfaat.

Perwakilan Sentra Darussa’adah Aceh, Fadhli Ramadhan, mengatakan rangkaian bakti sosial di Abdya telah berlangsung sejak pekan kedua Mei 2026. Seluruh tahapan program, mulai dari pendataan, asesmen, penjangkauan, verifikasi hingga validasi data, dilakukan bersama Dinas Sosial Abdya sesuai standar operasional dan regulasi program Atensi Rehabilitasi Sosial.

Selain menyalurkan bantuan sosial, Sentra Darussa’adah juga menggelar operasi katarak gratis bagi 42 warga di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan Abdya. Pada saat yang sama, tim gabungan bersama Dinas Kesehatan dan rumah sakit jiwa melakukan pembebasan pasung terhadap tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Hari ini paralel dengan penyerahan bantuan di sini, tim medis juga sedang melangsungkan operasi katarak bagi 42 pasien di RSUD Teungku Peukan Abdya. Kami juga bergerak bersama Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit jiwa untuk melakukan penanganan khusus serta pembebasan pasung terhadap tiga warga ODGJ di Abdya,” kata Fadhli.

Fadhli menjelaskan, penerima manfaat terdiri atas 91 penyandang disabilitas, dengan rincian 41 orang menerima bantuan modal usaha dan 50 orang memperoleh alat bantu. Selain itu, terdapat 192 anak penerima bantuan sosial, 38 warga dari kelompok rentan, serta 42 lansia yang menerima bantuan usaha dan layanan operasi katarak.

“Kami berharap bantuan kewirausahaan yang diberikan dapat berkembang menjadi usaha produktif yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penerima manfaat. Dengan begitu, mereka tidak terus bergantung pada bantuan sosial dalam jangka panjang,” kata Fadhli.

```