Gaji 13 ASN Abdya Segera Dikucurkan, Total Anggaran Capai Rp17,68 Miliar
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Senin (8/6/2026). Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17,68 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.
|
| Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Mussawir |
BLANGPIDIE - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Mussawir, mengatakan proses pencairan saat ini telah memasuki tahap akhir dan akan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) diterima.
“Insya Allah, gaji ke-13 ini akan cair pada hari Senin (8/6/2026),” kata Mussawir kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Menurut dia, gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada 2.745 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya. Untuk kelompok ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,74 miliar.
Selain PNS, pemerintah juga menganggarkan gaji ke-13 bagi 1.015 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan total nilai mencapai Rp3,82 miliar. Sementara untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, alokasi yang disediakan sebesar Rp11,59 juta.
Pemerintah daerah juga memasukkan unsur legislatif sebagai penerima gaji ke-13. Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya akan menerima pembayaran dengan total anggaran Rp104,87 juta.
“Jadi jumlah total gaji ke-13 Pemerintah Abdya sebesar Rp17.685.700.958 yang bersumber dari APBK Abdya Tahun 2026,” ujar Mussawir.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama karena disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta jabatan masing-masing. Skema tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja pegawai.
Mussawir menuturkan pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing SKPK kepada BPKD. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dana akan langsung diproses untuk ditransfer kepada penerima.
Pemerintah daerah menilai pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan negara untuk mendukung kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Tambahan penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Menurut Mussawir, kebijakan itu juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi ASN dan PPPK yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
“Kami berharap dengan cairnya gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya serta menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” kata dia.
Posting Komentar