check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Gaji 13 ASN Abdya Segera Dikucurkan, Total Anggaran Capai Rp17,68 Miliar

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Senin (8/6/2026). Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17,68 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Mussawir

BLANGPIDIE - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Mussawir, mengatakan proses pencairan saat ini telah memasuki tahap akhir dan akan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) diterima.

“Insya Allah, gaji ke-13 ini akan cair pada hari Senin (8/6/2026),” kata Mussawir kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Menurut dia, gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada 2.745 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya. Untuk kelompok ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,74 miliar.

Selain PNS, pemerintah juga menganggarkan gaji ke-13 bagi 1.015 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan total nilai mencapai Rp3,82 miliar. Sementara untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, alokasi yang disediakan sebesar Rp11,59 juta.

Pemerintah daerah juga memasukkan unsur legislatif sebagai penerima gaji ke-13. Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya akan menerima pembayaran dengan total anggaran Rp104,87 juta.

“Jadi jumlah total gaji ke-13 Pemerintah Abdya sebesar Rp17.685.700.958 yang bersumber dari APBK Abdya Tahun 2026,” ujar Mussawir.

Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama karena disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta jabatan masing-masing. Skema tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja pegawai.

Mussawir menuturkan pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing SKPK kepada BPKD. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dana akan langsung diproses untuk ditransfer kepada penerima.

Pemerintah daerah menilai pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan negara untuk mendukung kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Tambahan penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Menurut Mussawir, kebijakan itu juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi ASN dan PPPK yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.

“Kami berharap dengan cairnya gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya serta menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” kata dia.