check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

PT PEMA Bertransformasi, Dari Pembenahan Internal Menuju BUMD Profesional

PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA mempercepat agenda transformasi perusahaan dengan menitikberatkan pada pembenahan tata kelola, penguatan keuangan, dan diversifikasi usaha. Langkah itu ditempuh untuk memperkuat daya saing perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian dan pendapatan daerah Aceh.

Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur

BANDA ACEH - Sepanjang 2025, perusahaan memilih fokus memperkuat fondasi internal dibanding melakukan ekspansi bisnis secara agresif. Penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi prioritas melalui penyempurnaan struktur organisasi, perbaikan standar operasional prosedur, peningkatan pengawasan internal, serta transparansi pelaporan.

Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur menyatakan pembenahan tata kelola menjadi kebutuhan mendasar bagi BUMD agar mampu bertahan dan berkembang di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas perusahaan daerah.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan fondasi perusahaan semakin kuat. Tata kelola yang baik menjadi dasar untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menciptakan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (4/6/2026).

Komitmen tersebut mulai tercermin melalui sejumlah capaian strategis perusahaan. Salah satunya kemenangan PT PEMA dalam sengketa bisnis kopi melawan PT Jingki Roda Gayo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Bna.

Kemenangan itu dinilai penting karena memperkuat perlindungan terhadap aset dan kepentingan bisnis daerah. Putusan tersebut juga menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga hak-hak usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Di sektor energi, PT PEMA melalui anak usahanya, PT Pema Global Energy, berhasil meningkatkan harga jual gas melalui optimalisasi kontrak dan strategi negosiasi. Kebijakan itu memberi ruang bagi peningkatan pendapatan perusahaan tanpa harus mengambil risiko ekspansi yang terlalu besar.

Perusahaan juga mencatat kenaikan nilai jual komoditas sulfur. Perbaikan strategi pemasaran serta penyesuaian terhadap dinamika pasar menjadi faktor yang mendorong peningkatan kinerja sektor tersebut.

Di bidang keuangan, manajemen memperketat disiplin anggaran melalui efisiensi belanja, pengendalian biaya operasional, dan penguatan pengawasan pengeluaran. Langkah itu ditempuh untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Perusahaan yang sehat tidak hanya diukur dari besarnya aset atau ekspansi usaha, tetapi juga kemampuan menjaga efisiensi dan keberlanjutan bisnis,” ujarnya.

Selain melakukan pembenahan internal, PT PEMA mulai mendorong digitalisasi proses bisnis dan peningkatan kualitas layanan. Perusahaan juga menyiapkan diversifikasi usaha melalui perdagangan kopi serta penjajakan sektor telekomunikasi, meski manajemen menegaskan setiap ekspansi akan dilakukan secara terukur dan berbasis kesiapan bisnis.