Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

14 Gampong Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I, DPMP4 Abdya Ingatkan Sanksi

Sebanyak 14 gampong di Abdya belum mengajukan Dana Desa tahap I akibat kendala validasi OMSPAN dan SIKD. Ada sanksi kalau terlambat pengajuan.

Sebanyak 14 gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga Kamis (4/6/2026), tercatat belum mengajukan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP4) Abdya.

Plt. Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi (Berbatik hitam/tengah) foto bersama dengan tim KPPN Banda Aceh dan Tapak Tuan di depan kantor DPMP4 setempat, Blangpidie, Kamis (4/6/2026)

BLANGPIDIE - Pelaksana Tugas Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi, mengatakan dari total 152 gampong di daerah itu, baru 138 gampong yang mengusulkan pencairan Dana Desa tahap pertama.

“Masih ada 14 gampong yang belum mengajukan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I ke DPMP4,” kata Jasmadi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, keterlambatan pengajuan dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya berakhirnya masa kerja Tuha Peut Gampong yang menghambat pengesahan APBG, serta tambahan syarat dokumen pengajuan dari pendamping desa di tingkat kecamatan.

Selain itu, sejumlah gampong juga masih terkendala validasi data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

“Kalau input OMSPAN belum valid, Dana Desa tidak bisa disalurkan karena sistem KPPN otomatis menolak pengajuan yang tidak sesuai,” ujar Jasmadi.

Pemerintah Kabupaten Abdya kini terus mendorong percepatan pengajuan sebelum batas akhir nasional pada 15 Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Namun, DPMP4 meminta pemerintah gampong menuntaskan pengajuan paling lambat 10 Juni 2026 agar masih tersedia waktu untuk proses verifikasi dan perbaikan dokumen bila ditemukan kekeliruan.

“Petugas KPPN masih perlu melakukan verifikasi ulang. Kalau ada koreksi, gampong masih punya waktu memperbaiki sebelum tenggat nasional,” kata Jasmadi.

Ia juga mengingatkan keterlambatan pengajuan dapat berdampak serius terhadap pencairan Dana Desa tahap I. Berdasarkan aturan PMK Nomor 7 Tahun 2026, dana yang tidak diajukan hingga batas waktu akan tetap berada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun berikutnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat berbagai program desa, mulai dari pembangunan fisik, penyaluran BLT Dana Desa, program ketahanan pangan, hingga operasional pemerintahan gampong.

Adapun 14 gampong yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tersebar di lima kecamatan. Kecamatan Kuala Batee meliputi Gampong Krueng Batee, Alue Pisang, dan Ie Mameh. Kecamatan Susoh terdiri atas Pawoh, Gadang, dan Meunasah.

Kemudian Kecamatan Blangpidie meliputi Guhang, Lhung Tarok, Panton Raya, dan Babah Lhung. Kecamatan Setia terdapat Gampong Rambong, sementara Kecamatan Tangan-Tangan meliputi Adan, Pante Geulumpang, dan Suak Nibong.

Sementara itu, empat kecamatan lainnya telah menyelesaikan seluruh pengajuan Dana Desa tahap I, yakni Kecamatan Jeumpa, Manggeng, Babahrot, dan Lembah Sabil.

Data DPMP4 Abdya juga menunjukkan sejumlah gampong masih terkendala validasi OMSPAN, di antaranya Krueng Batee, Alue Pisang, Babah Lhung, Rambong, Adan, dan Pante Geulumpang.

Selain itu, sembilan gampong lainnya belum lolos validasi SIKD Teman Desa di DJPK, yakni Alue Pisang, Krueng Batee, Pawoh, Gadang, Lhung Tarok, Babah Lhung, Rambong, Adan, dan Pante Geulumpang.

```