check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Bank Indonesia Cabut Uang Kertas Rupiah Lama, Segera Tukar Sebelum Hangus

Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut sejumlah uang kertas rupiah lama dari peredaran, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Bank Indonesia Cabut Uang Kertas Rupiah Lama, Masyarakat Diminta Segera Menukar Sebelum Hangus
Foto oleh Tim Kreatif Abdya Times

JAKARTA — Masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi lama diimbau untuk segera menukarkannya ke Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran berakhir.

Pencabutan uang rupiah dari peredaran dilakukan secara berkala oleh BI sebagai bagian dari pengelolaan kualitas uang beredar.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kondisi fisik uang di masyarakat serta menyesuaikan perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam.

Jika masyarakat melewati batas waktu penukaran yang telah ditetapkan, uang lama tersebut dipastikan tidak lagi memiliki nilai tukar.

Dengan kata lain, uang yang disimpan akan hangus dan tidak dapat ditukarkan dengan uang baru.

“Pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan prosedur rutin untuk menjaga efektivitas sistem pembayaran nasional,” demikian keterangan resmi Bank Indonesia.

Sejumlah uang kertas lama yang kini masih dapat ditukarkan meliputi pecahan Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, Rp5.000 tahun emisi 1986, Rp1.000 tahun emisi 1987, serta Rp500 tahun emisi 1988.

Kelima pecahan tersebut telah dicabut sejak 25 September 1995.

Meski sudah lama dicabut dari peredaran, penukaran sejumlah pecahan itu masih dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta hingga 24 September 2028.

Sementara layanan penukaran di Kantor Perwakilan BI di daerah telah ditutup sejak 24 September 1998.

Selain itu, terdapat pula uang emisi Dwikora tahun 1964 untuk pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 yang batas akhir penukarannya jatuh pada 14 November 2029.

Uang logam seperti Rp2 emisi 1970 dan Rp10 emisi 1971, 1974, serta 1979 juga memiliki tenggat penukaran yang sama.

Bank sentral juga mencabut sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan untuk momen tertentu.

Beberapa di antaranya adalah Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1970, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, hingga Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI.

Untuk kelompok URK tersebut, mayoritas batas akhir penukaran ditetapkan hingga 29 Agustus 2031.

Sementara URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1995 masih dapat ditukar hingga 30 Agustus 2032.

Adapun uang logam Rp500 emisi 1991 dan 1997 serta Rp1.000 emisi 1993 yang dicabut pada 1 Desember 2023 masih dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.

Sedangkan URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 memiliki batas penukaran sampai 31 Januari 2035.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat langsung mendatangi Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Penukar wajib memastikan kondisi fisik uang masih layak dan ciri keasliannya dapat dikenali.

Untuk uang logam, BI menetapkan penggantian nominal penuh hanya berlaku jika kondisi fisik uang masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya dapat diverifikasi.

Jika ukuran fisik uang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.

Masyarakat juga diimbau membawa identitas diri seperti KTP saat melakukan penukaran.

Bank Indonesia mengingatkan agar warga segera memeriksa dompet, celengan, atau brankas untuk memastikan tidak ada uang rupiah lama yang terlewat sebelum tenggat penukaran berakhir.