Bank Indonesia Cabut Uang Kertas Rupiah Lama, Segera Tukar Sebelum Hangus
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut sejumlah uang kertas rupiah lama dari peredaran, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
| Foto oleh Tim Kreatif Abdya Times |
JAKARTA — Masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi lama diimbau untuk segera menukarkannya ke Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran berakhir.
Pencabutan uang rupiah dari peredaran dilakukan secara berkala oleh BI sebagai bagian dari pengelolaan kualitas uang beredar.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kondisi fisik uang di masyarakat serta menyesuaikan perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam.
Jika masyarakat melewati batas waktu penukaran yang telah ditetapkan, uang lama tersebut dipastikan tidak lagi memiliki nilai tukar.
Dengan kata lain, uang yang disimpan akan hangus dan tidak dapat ditukarkan dengan uang baru.
“Pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan prosedur rutin untuk menjaga efektivitas sistem pembayaran nasional,” demikian keterangan resmi Bank Indonesia.
Sejumlah uang kertas lama yang kini masih dapat ditukarkan meliputi pecahan Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, Rp5.000 tahun emisi 1986, Rp1.000 tahun emisi 1987, serta Rp500 tahun emisi 1988.
Kelima pecahan tersebut telah dicabut sejak 25 September 1995.
Meski sudah lama dicabut dari peredaran, penukaran sejumlah pecahan itu masih dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta hingga 24 September 2028.
Sementara layanan penukaran di Kantor Perwakilan BI di daerah telah ditutup sejak 24 September 1998.
Selain itu, terdapat pula uang emisi Dwikora tahun 1964 untuk pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 yang batas akhir penukarannya jatuh pada 14 November 2029.
Uang logam seperti Rp2 emisi 1970 dan Rp10 emisi 1971, 1974, serta 1979 juga memiliki tenggat penukaran yang sama.
Bank sentral juga mencabut sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan untuk momen tertentu.
Beberapa di antaranya adalah Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1970, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, hingga Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI.
Untuk kelompok URK tersebut, mayoritas batas akhir penukaran ditetapkan hingga 29 Agustus 2031.
Sementara URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1995 masih dapat ditukar hingga 30 Agustus 2032.
Adapun uang logam Rp500 emisi 1991 dan 1997 serta Rp1.000 emisi 1993 yang dicabut pada 1 Desember 2023 masih dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.
Sedangkan URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 memiliki batas penukaran sampai 31 Januari 2035.
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat langsung mendatangi Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Penukar wajib memastikan kondisi fisik uang masih layak dan ciri keasliannya dapat dikenali.
Untuk uang logam, BI menetapkan penggantian nominal penuh hanya berlaku jika kondisi fisik uang masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya dapat diverifikasi.
Jika ukuran fisik uang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.
Masyarakat juga diimbau membawa identitas diri seperti KTP saat melakukan penukaran.
Bank Indonesia mengingatkan agar warga segera memeriksa dompet, celengan, atau brankas untuk memastikan tidak ada uang rupiah lama yang terlewat sebelum tenggat penukaran berakhir.
Posting Komentar