Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:
PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.
PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).
PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.
PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.
PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.
PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.
Pemberitahuan
Belum ada interaksi terbaru.
Artikel Penulis
Memuat artikel...
Apresiasi Penulis
featured_seasonal_and_gifts
Berikan Dukungan
Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak Nibong , Kecamatan Tangan-Tangan . Sebanyak 51 kemasan barang bukti diamankan dari seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Aceh Utara , dalam operasi yang berlangsung pada 4 Juni 2026. TANGAN - TANGAN - Pengungkapan yang diumumkan pada Selasa (9/6/2026) itu disebut sebagai kasus pertama narkotika jenis tersebut yang berhasil diungkap di Aceh. Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto , didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, menjelaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di rumah itu, petugas menemukan MT Bin dan langsung melakukan pemeriksaan. "Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, p…
Wajah pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali disorot. Di saat masyarakat berharap urusan cepat selesai, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) justru kedapatan santai di warung kopi saat jam kerja. SUSOH - Kondisi ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Abdya menggelar patroli intensif, Selasa (5/5/2026), dengan menyasar titik-titik yang kerap menjadi lokasi nongkrong ASN. Kasatpol PP Abdya, Hamdi, mengatakan patroli tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya serius menegakkan disiplin aparatur. "Yang menjadi sasaran dari patroli ini adalah warung-warung kopi, pusat perbelanjaan, dan juga ASN yang keluyuran saat jam kerja," kata Hamdi. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan ASN tetap berada di tempat tugas, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat yang selama ini kerap dikeluhkan lambat. Dalam operasi tersebut, dua tim diturunkan langsung ke lapangan untuk menyisir sejumlah lokasi strategis. "Dua tim ini ki…
Perusahaan Umum Daerah Air Munum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara , Senin (4/5/2026). Kepala Kejari Abdya, Kardono , dan Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi , melakukan penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejari Abdya, Senin (4/5/2026) BLANGPIDIE - Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Abdya, Kardono, dan Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi, di Aula Kantor Kejari Abdya. MoU ini bertujuan memperkuat payung hukum bagi Perumdam, sekaligus mencegah pelanggaran, menyelesaikan sengketa pelanggan, serta melindungi aset daerah. Kesepakatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan daerah. Kardono menegaskan pihaknya siap mengawal Perumdam dari sisi legalitas dan meminta kerja sama tidak berhenti pada seremoni. “Kerja sama ini harus diimplementas…
Aksi penipuan mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya kini makin marak. Pelaku melancarkan aksinya melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon. Warga diminta ekstra waspada agar tidak menjadi korban pemerasan . BLANGPIDIE — Modus penipuan ini menyasar masyarakat dengan dalih meminta sumbangan . Oknum tersebut menyamar sebagai pimpinan atau staf kejaksaan setempat. Mereka juga kerap meminta fasilitas tertentu dari calon korban. Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Kardono menegaskan instansinya tidak pernah meminta uang. Semua layanan di kejaksaan bersifat gratis tanpa pungutan biaya apapun. Setiap kegiatan resmi selalu dibekali dengan surat tugas yang sah. "Masyarakat kami himbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan," ungkap Kardono. Ia meminta warga tidak mudah mempercayai pihak yang mengklaim mewakili Kejari Abdya . Terutama jika oknum tersebut bertujuan meminta sejumlah dana atau fasilitas. Kardono menjelaskan petugas tidak akan pernah meminta nomor rekening …