check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Kepala Bulog Tindaklanjuti Pemberitaan Media, Harga Gabah Abdya Kembali Naik ke Rp6.700–Rp6.800 per Kilogram

Harga gabah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali naik ke kisaran Rp6.700 hingga Rp6.800 per kilogram setelah Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie turun ke lapangan menyusul laporan pembelian gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Kepala Bulog Tindaklanjuti Pemberitaan Media, Harga Gabah Abdya Kembali Naik ke Rp6.700–Rp6.800 per Kilogram
Kepala Kantor Cabang Blangpidie Nurul Iranda Sari Turun Langsung Kepetani untuk Mengecek Harga Gabah. Foto Ist

BLANGPIDIE — Kenaikan tersebut menjadi perkembangan positif bagi petani setelah harga gabah di Kecamatan Jeumpa sempat dilaporkan anjlok dalam beberapa hari terakhir. Namun, kondisi ini juga menyisakan pertanyaan mengenai pengawasan harga di tingkat petani dan perlindungan terhadap gabah yang tidak memenuhi standar kualitas.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pembelian gabah di bawah HPP di Kecamatan Jeumpa mencuat ke publik setelah disampaikan masyarakat dan diberitakan media. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bulog bersama penyuluh pertanian meninjau areal persawahan di kawasan Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa.

Kepala Kantor Cabang Bulog Blangpidie, Nurul Iranda Sari, mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pertanian Abdya dan hasil peninjauan lapangan, harga gabah saat ini telah berada di atas HPP, yakni berkisar Rp6.700 hingga Rp6.800 per kilogram.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Pertanian Abdya dan peninjauan di lapangan, harga gabah saat ini sudah di atas HPP, kisaran Rp6.700 dan Rp6.800,” kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Menurut Nurul, penurunan harga sebelumnya dipicu kondisi sebagian gabah hasil panen yang terendam banjir sehingga mengalami penurunan kualitas. Kondisi tersebut membuat pengepul enggan membeli gabah dengan harga tinggi. Gabah bermutu rendah itu juga dinilai berdampak terhadap pembentukan harga gabah dengan kualitas lebih baik.

Meski demikian, persoalan kualitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi harga. Perbedaan mutu gabah perlu disertai penjelasan mengenai standar kualitas, hasil pemeriksaan, dan dasar penentuan harga agar petani memahami alasan di balik penawaran yang diberikan pengepul.

Kembalinya harga gabah ke kisaran Rp6.700–Rp6.800 per kilogram patut diapresiasi. Namun, efektivitas pengawasan Bulog tidak cukup diukur dari kenaikan harga setelah petugas turun ke sawah.

Hal yang lebih penting ialah memastikan harga tetap terjaga ketika pengawasan lapangan berkurang, sekaligus memastikan petani memiliki akses terhadap informasi HPP dan mekanisme pengaduan yang mudah digunakan.

Bulog meminta petani segera melaporkan jika menemukan pembelian gabah di bawah HPP.

“Kalau terjadi harga beli gabah di bawah HPP, segera infokan saja dan kami akan menindaklanjutinya,” tegas Nurul.

Namun, mekanisme pengaduan tersebut perlu diikuti tindak lanjut yang jelas, mulai dari pemeriksaan kualitas gabah, verifikasi harga transaksi, hingga penjelasan mengenai hasil penanganan laporan. Dengan demikian, petani tidak hanya diminta melapor, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa keluhan mereka ditangani.(HK)