check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Geger Modus Penipuan Catut Nama Kejari Abdya Via WA

Aksi penipuan mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya kini makin marak. Pelaku melancarkan aksinya melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon. Warga diminta ekstra waspada agar tidak menjadi korban pemerasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Kardono

BLANGPIDIE — Modus penipuan ini menyasar masyarakat dengan dalih meminta sumbangan. Oknum tersebut menyamar sebagai pimpinan atau staf kejaksaan setempat. Mereka juga kerap meminta fasilitas tertentu dari calon korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Kardono menegaskan instansinya tidak pernah meminta uang. Semua layanan di kejaksaan bersifat gratis tanpa pungutan biaya apapun. Setiap kegiatan resmi selalu dibekali dengan surat tugas yang sah.

"Masyarakat kami himbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan," ungkap Kardono.

Ia meminta warga tidak mudah mempercayai pihak yang mengklaim mewakili Kejari Abdya. Terutama jika oknum tersebut bertujuan meminta sejumlah dana atau fasilitas.

Kardono menjelaskan petugas tidak akan pernah meminta nomor rekening perbankan warga. Pihaknya memastikan kerugian akibat penipuan ini bukan tanggung jawab kejaksaan. Institusi otomatis lepas tangan atas transaksi ilegal di luar prosedur resmi.

Lapor Segera ke Saluran Resmi

Pihak kejaksaan meminta warga untuk proaktif melaporkan setiap kejanggalan. Laporan ini sangat penting untuk memberantas praktik pemerasan di tengah masyarakat. Warga dapat segera menghubungi pihak berwenang jika menemukan indikasi serupa.

"Marilah kita bersama sama memberantas praktik penipuan dan pemerasan yang merugikan," tegas Kardono.

Aduan penipuan yang mencatut nama pegawai kejaksaan dapat disampaikan dengan cepat. Warga bisa langsung menghubungi pusat panggilan resmi di nomor 081110526165. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mencegah jatuhnya korban baru.