check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Kursi Sekda Aceh Kosong, Satu Nama Mulai Menguat : Siapa Pilihan Mualem?

Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh resmi kosong. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 pada Jumat (21/08/2026) yang memberhentikan M Nasir dari jabatannya.

Kursi Sekda Aceh Kosong, Satu Nama Mulai Menguat : Siapa Pilihan Mualem?
M Nasir mantan Sekda Aceh. Foto Tim Kreatif Abdya Times

BANDA ACEH — Pemberhentian M Nasir dilakukan dengan hormat, tetapi berlaku efektif sejak ia dilantik dalam jabatan barunya. Kekosongan jabatan itu pun langsung memicu spekulasi soal penggantinya.

Di tengah belum ada pengumuman resmi, nama M Taufik mulai mencuat kuat. Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh itu disebut-sebut berpeluang besar mengisi posisi yang ditinggalkan M Nasir.

Bahkan isu yang beredar menyebut Taufik bukan hanya sebagai calon Sekda, melainkan juga kandidat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh. Namun, teka-teki ini belum terjawab hingga kini.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengaku belum menerima informasi resmi perihal penunjukan tersebut. Ia bahkan mengaku belum melihat surat keputusan (SK) yang menetapkan Taufik sebagai Plt Sekda Aceh.

"Saya belum dapat informasi resminya, dan belum lihat SK-nya," ujar Nurlis, Sabtu (22/08/2026).

Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem memastikan pengganti M Nasir sudah ada dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hanya saja, Mualem belum menyebut nama pejabat yang dimaksud.

Pernyataan Gubernur itu justru membuat bursa calon pengganti Sekda semakin menarik. Publik bertanya-tanya, apakah M Taufik sosok yang disiapkan Mualem atau ada nama lain yang selama ini belum muncul ke publik.

Posisi Sekda Aceh bukan sekadar jabatan administratif. Sekda merupakan figur kunci dalam menggerakkan birokrasi dan memastikan koordinasi pemerintahan berjalan efektif di lingkungan Pemerintah Aceh.

Maka dari itu, pergantian kali ini menyisakan tanda tanya besar. Jawabannya kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Aceh.