Mualem Ganti Sekda, Sinyal Meredakan Ketegangan Pemerintah Aceh dengan DPRA
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh kembali memunculkan pertanyaan tentang dinamika hubungan Pemerintah Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
![]() |
| Kantor Gubernur Aceh. Foto Tim Kreatif Abdya Times |
BANDA ACEH — M. Nasir diberhentikan melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Secara resmi, keputusan tersebut merupakan pemberhentian dari jabatan Sekda, tanpa penjelasan bahwa hubungan dengan DPRA menjadi alasan pencopotan.
Namun, isu mengenai hubungan yang kurang harmonis antara Sekda dan DPRA sebelumnya memang beberapa kali muncul dalam pemberitaan media lokal Aceh.
Sejak M. Nasir dilantik sebagai Sekda definitif pada Agustus 2025, Ketua DPRA Zulfadhli sudah mengingatkan agar Sekda menjaga kepercayaan Mualem sekaligus memperkuat komunikasi dengan DPRA.
Sejumlah persoalan sempat mengemuka kepublik, salah satu yang paling mencolok adalah polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah Aceh dan DPRA sempat berbeda pandangan mengenai Pergub JKA. Polemik tersebut akhirnya berujung pada keputusan Mualem mencabut Pergub tersebut, yang kemudian mendapat sambutan positif dari pimpinan DPRA.
Persoalan lainnya menyangkut komunikasi dan pengelolaan anggaran. M. Nasir, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), berada pada posisi strategis dalam hubungan eksekutif-legislatif. Bahkan pada Februari 2026 muncul desakan agar transparansi terkait paket pokok pikiran (Pokir) DPRA diperjelas.
Isu evaluasi terhadap M. Nasir juga bukan baru muncul menjelang pemberhentian. Sejumlah media memberitakan desakan agar kinerja Sekda dievaluasi, sementara pada sisi lain terdapat pula anggota DPRA dan elemen masyarakat yang membela kinerjanya.
Karena itu, pergantian Sekda tidak tepat jika langsung dibaca sebagai kemenangan DPRA atau kekalahan M. Nasir. Belum ada pernyataan resmi yang memastikan bahwa hubungan dengan DPRA menjadi alasan pemberhentian.
Namun, pergantian ini bisa menjadi momentum bagi Mualem untuk memperbaiki komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Sekda memiliki posisi penting sebagai penghubung gubernur, SKPA dan DPRA. Apalagi berbagai persoalan Aceh—mulai dari anggaran, pelayanan kesehatan, hingga penanganan pascabencana—membutuhkan koordinasi yang solid.
“Ini bukan soal siapa menang atau kalah. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan berjalan efektif, komunikasi dengan DPRA membaik, dan seluruh energi diarahkan untuk kepentingan masyarakat Aceh,” ujar sumber ABDYATIMES yang memahami dinamika pemerintahan Aceh.
Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: siapa pun yang dipilih menjadi Sekda berikutnya harus mampu menjadi jembatan, bukan justru menjadi titik baru ketegangan antara Pemerintah Aceh dan DPRA. (HK)

Posting Komentar