check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Dinkes Abdya Catat 17 Kasus HIV/AIDS Sepanjang Tahun 2026, Pogram "Dokter Saweu Sikula" Jadi Kunci

Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat 17 kasus HIV/AIDS sepanjang 2026 hingga Agustus. Dari jumlah itu, 10 orang berdomisili di Abdya dan menjalani pengobatan rutin di RSUD Teungku Peukan, sementara tujuh lainnya tercatat di luar kabupaten.

Dinkes Abdya Catat 17 Kasus HIV/AIDS Sepanjang Tahun 2026, Pogram
Ilustrasi Virus. Foto Tim Kreatif Abdya Times

BLANGPIDIE — Kepala Dinkes Abdya, Ns. Rinaldi R, S.Kep., M.Kep., menegaskan bahwa angka ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Menurutnya, pencegahan HIV/AIDS tidak bisa hanya dibebankan pada tenaga kesehatan, melainkan butuh keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagaimana kita melakukan upaya pencegahan, memberikan edukasi, serta memastikan penderita mendapatkan pengobatan secara rutin," kata Rinaldi kepada media, Senin (24/8/2026).

Rinaldi menjelaskan, pencegahan harus dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga, kemudian sekolah, hingga lingkungan masyarakat. Edukasi tentang kesehatan reproduksi, perilaku hidup sehat, faktor risiko, dan pentingnya pemeriksaan dini menjadi materi yang perlu disampaikan secara berkelanjutan.

"Pencegahan harus dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat," ujarnya.

Salah satu upaya yang diandalkan adalah program Doto Saweu Sikula. Melalui program ini, Dinkes Abdya menyasar pelajar untuk memberikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, bahaya narkoba, serta risiko penularan HIV.

Dinkes juga mengingatkan bahwa penularan HIV salah satunya melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian. Karena itu, generasi muda diharapkan mampu menghindari perilaku berisiko dan menjaga diri.

Selain aspek medis, penguatan karakter dan nilai keagamaan dinilai penting untuk membangun ketahanan moral generasi muda. Pendidikan agama di keluarga, sekolah, dayah, dan masyarakat menjadi benteng agar anak-anak mampu mengontrol diri.

"Kami mengimbau masyarakat agar dapat mengontrol diri, memperkuat nilai-nilai agama, menjauhi perilaku yang berisiko, serta menghindari penyalahgunaan narkoba," kata Rinaldi menambahkan.

Dinkes Abdya juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan stigma kepada orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Dukungan sosial, deteksi dini, dan kepatuhan berobat merupakan bagian penting dalam pengendalian penyakit ini.

Dengan demikian, kasus HIV/AIDS bukan semata persoalan medis, melainkan momentum bagi keluarga, sekolah, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat edukasi serta pembinaan generasi muda.

Pencegahan memang bukan tugas Dinkes seorang diri. Keluarga mendidik, sekolah mengedukasi, pemerintah menyediakan layanan, tokoh agama memperkuat nilai, dan masyarakat menciptakan lingkungan sehat tanpa stigma.(HK)