check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Plt Sekda Aceh Taufik Mulai Garap Komunikasi dengan DPRA, Langkah Awal Membangun Harmonisasi

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taufik langsung tancap gas membangun komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) usai resmi mengemban amanah barunya.

Plt Sekda Aceh Taufik Mulai Garap Komunikasi dengan DPRA, Langkah Awal Membangun Harmonisasi
Kunjungan Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh bersama Anggota DPRA. Foto, Ist

BANDA ACEH — Pada Rabu (26/8/2026), Taufik mendampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan silaturahmi ke Gedung DPRA. Kehadirannya menjadi sinyal awal bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif akan berjalan intensif di bawah kepemimpinannya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Taufik hadir bersama sejumlah jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Mereka diterima langsung oleh pimpinan DPRA, pimpinan fraksi, Ketua Badan Kehormatan, serta Ketua Badan Legislasi DPRA.

"Kami ingin memastikan sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA tetap terjaga, terutama dalam menghadapi agenda-agenda strategis ke depan," ujar Taufik di sela pertemuan.

Salah satu bahasan penting yang mengemuka adalah Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini dinilai krusial dan membutuhkan komunikasi intensif agar sesuai ketentuan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Seperti diketahui, posisi Plt Sekda menempatkan Taufik di titik sentral koordinasi antar-SKPA sekaligus jembatan komunikasi dengan legislatif. Hal ini diperkuat dengan sambutan positif dari pimpinan dan anggota DPRA terhadap kunjungan tersebut.

Kedua pihak sepakat bahwa hubungan kelembagaan yang harmonis dan konstruktif menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai agenda Aceh. Mulai dari pemerintahan, penganggaran, legislasi, hingga pengawasan.

Bagi Taufik, pertemuan ini menjadi ruang awal untuk memperkuat koordinasi dengan lembaga legislatif setelah dipercaya menjabat sebagai Plt Sekda. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran hubungan kedua institusi.

"Kami menyadari sinergi ini penting agar program-program pemerintah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Aceh," tambahnya.

Ke depan, komunikasi Taufik dengan DPRA diperkirakan akan menjadi salah satu penentu kelancaran roda pemerintahan di Aceh. Terlebih, pembahasan pertanggungjawaban APBA membutuhkan kerja sama yang solid antara kedua lembaga.

Dengan langkah awal ini, publik berharap Taufik mampu membawa angin segar dalam tata kelola pemerintahan Aceh yang lebih transparan dan akuntabel.