×

Apresiasi

Apresiasi Anda adalah napas bagi jurnalisme independen. Dukung kami untuk merawat kebenaran.

Transfer Virtual Account:

706085370103617

Pertama di Aceh, Satresnarkoba Abdya Sita 51 Kemasan Happy Water dan Pod Getar

Polres Abdya ungkap peredaran Happy Water dan Pod Getar, amankan 51 kemasan narkotika jenis baru di Aceh.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan. Sebanyak 51 kemasan barang bukti diamankan dari seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Aceh Utara, dalam operasi yang berlangsung pada 4 Juni 2026.

Wakapolres Abdya pimpin konferensi pers pengungkapan narkotika baru. Foto: Ist

TANGAN - TANGAN - Pengungkapan yang diumumkan pada Selasa (9/6/2026) itu disebut sebagai kasus pertama narkotika jenis tersebut yang berhasil diungkap di Aceh.

Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, menjelaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di rumah itu, petugas menemukan MT Bin dan langsung melakukan pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil," kata Misyanto.

Pencarian kemudian mengarah ke sebuah tas ransel hitam yang disimpan di atas lemari. Dari tas tersebut, polisi menemukan puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang diketahui mengandung MDMA. Selain itu, ditemukan pula 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar," ujarnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan uji laboratorium. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

"Kita kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang tersebut ke wilayah Abdya," ungkap Misyanto.

Menurutnya, kemunculan Happy Water dan Pod Getar menjadi perhatian serius karena termasuk narkotika jenis baru yang berpotensi menyasar remaja serta pelajar. Happy Water dikemas menyerupai minuman serbuk instan, sedangkan Pod Getar berbentuk cartridge vape sehingga relatif sulit dikenali masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan II dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

Polres Abdya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dengan bentuk dan kemasan baru. Informasi dari warga dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran Happy Water dan Pod Getar yang diduga telah masuk ke sejumlah wilayah di Aceh.