check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Pertama di Aceh, Satresnarkoba Abdya Sita 51 Kemasan Happy Water dan Pod Getar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan. Sebanyak 51 kemasan barang bukti diamankan dari seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Aceh Utara, dalam operasi yang berlangsung pada 4 Juni 2026.

Wakapolres Abdya pimpin konferensi pers pengungkapan narkotika baru. Foto: Ist

TANGAN - TANGAN - Pengungkapan yang diumumkan pada Selasa (9/6/2026) itu disebut sebagai kasus pertama narkotika jenis tersebut yang berhasil diungkap di Aceh.

Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, menjelaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di rumah itu, petugas menemukan MT Bin dan langsung melakukan pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil," kata Misyanto.

Pencarian kemudian mengarah ke sebuah tas ransel hitam yang disimpan di atas lemari. Dari tas tersebut, polisi menemukan puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang diketahui mengandung MDMA. Selain itu, ditemukan pula 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar," ujarnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan uji laboratorium. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

"Kita kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang tersebut ke wilayah Abdya," ungkap Misyanto.

Menurutnya, kemunculan Happy Water dan Pod Getar menjadi perhatian serius karena termasuk narkotika jenis baru yang berpotensi menyasar remaja serta pelajar. Happy Water dikemas menyerupai minuman serbuk instan, sedangkan Pod Getar berbentuk cartridge vape sehingga relatif sulit dikenali masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan II dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

Polres Abdya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dengan bentuk dan kemasan baru. Informasi dari warga dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran Happy Water dan Pod Getar yang diduga telah masuk ke sejumlah wilayah di Aceh.