check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Jam Dinas, ASN Abdya Kedapatan Nongkrong di Warung Kopi

Wajah pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali disorot. Di saat masyarakat berharap urusan cepat selesai, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) justru kedapatan santai di warung kopi saat jam kerja.

Satpol PP Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan ASN yang kedapatan asyik ngopi saat jam kerja di salah satu warung kopi di Kecamatan Susoh, Selasa (5/5/2026). Foto: Ist

SUSOH - Kondisi ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Abdya menggelar patroli intensif, Selasa (5/5/2026), dengan menyasar titik-titik yang kerap menjadi lokasi nongkrong ASN.

Kasatpol PP Abdya, Hamdi, mengatakan patroli tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya serius menegakkan disiplin aparatur.

"Yang menjadi sasaran dari patroli ini adalah warung-warung kopi, pusat perbelanjaan, dan juga ASN yang keluyuran saat jam kerja," kata Hamdi.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan ASN tetap berada di tempat tugas, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat yang selama ini kerap dikeluhkan lambat.

Dalam operasi tersebut, dua tim diturunkan langsung ke lapangan untuk menyisir sejumlah lokasi strategis.

"Dua tim ini kita terjunkan untuk memastikan bahwa tidak ada ASN yang keluyuran atau asyik ngopi saat jam kerja. Jika ditemukan akan segera dilakukan penertiban," ucap Hamdi.

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah ASN tengah asyik ngopi di salah satu warung di Kecamatan Susoh saat jam kerja berlangsung. Temuan itu langsung ditindak di tempat.

"Tadi itu personel kita langsung mendata, yang kemudian akan kita serahkan kepada OPD masing-masing dan juga kepada Pak Sekda, agar diberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Hamdi.

Penertiban ini, lanjutnya, bukan semata soal pelanggaran disiplin, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. ASN dinilai harus menjadi contoh dalam menjalankan tanggung jawab, bukan justru mengabaikan tugas di jam dinas.

Hamdi juga menekankan pentingnya peran pimpinan instansi dalam mengawasi bawahannya. Tanpa kontrol dari kepala OPD, upaya penegakan disiplin dinilai tidak akan berjalan maksimal.

"Dengan kerja sama yang baik, Insya Allah ASN akan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat akan berjalan secara optimal," pungkas Hamdi.