check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Perkuat Payung Hukum, Perumdam Tirta Abdya Teken MoU dengan Kejari

Perusahaan Umum Daerah Air Munum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (4/5/2026).

Kepala Kejari Abdya, Kardono, dan Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi, melakukan penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejari Abdya, Senin (4/5/2026)

BLANGPIDIE - Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Abdya, Kardono, dan Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi, di Aula Kantor Kejari Abdya.

MoU ini bertujuan memperkuat payung hukum bagi Perumdam, sekaligus mencegah pelanggaran, menyelesaikan sengketa pelanggan, serta melindungi aset daerah.

Kesepakatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan daerah.

Kardono menegaskan pihaknya siap mengawal Perumdam dari sisi legalitas dan meminta kerja sama tidak berhenti pada seremoni.

“Kerja sama ini harus diimplementasikan melalui rencana jangka pendek, menengah, hingga panjang,” ujarnya.

Ia juga mendorong kolaborasi aktif dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Riza menyebut kerja sama ini penting karena operasional perusahaan kerap bersinggungan dengan persoalan hukum, termasuk piutang dan sambungan ilegal.

Riza mengungkapkan Perumdam kini telah mandiri tanpa penyertaan modal pemerintah daerah, serta berhasil menyelesaikan utang lama.

Jumlah pelanggan meningkat dari 3.000 menjadi 7.000, dengan pendapatan bulanan naik dari Rp40 juta menjadi sekitar Rp180 juta.

Meski mencatat pertumbuhan, Perumdam tetap membutuhkan dukungan Kejari agar seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami membutuhkan payung hukum dan pendampingan agar operasional berjalan sesuai regulasi,” katanya.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Abdya, Hamdi, serta jajaran pejabat Kejari Abdya, termasuk Kasi Datun, Kasi Intelijen, dan Kasi Pidsus, bersama karyawan Perumdam Tirta Abdya.