check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Cara Cek Bansos Kemensos 2026: Status Penerimaan PKH dan BPNT Via Online

Masyarakat mulai ramai mencari informasi mengenai cara cek bansos Kemensos 2026 untuk memastikan status penerimaan bantuan sosial tahun ini.

Cara Cek Bansos Kemensos 2026: Status Penerimaan PKH dan BPNT Via Online
Tim Kreatif Abdya Times

JAKARTA — Pencarian meningkat seiring penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang masih berlangsung di berbagai daerah.

Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan bansos secara daring melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id serta aplikasi Cek Bansos.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Penyaluran bansos sepanjang 2026 dilakukan secara bertahap. Karena jadwal pencairan di tiap daerah tidak seragam, masyarakat diminta rutin memantau status bantuan agar tidak tertinggal informasi pencairan.

“Penerima bantuan sosial disarankan secara berkala mengecek data melalui kanal resmi Kemensos untuk memastikan status kepesertaan maupun progres penyaluran,” demikian imbauan dalam informasi layanan Kemensos.

Untuk mengecek status penerima bansos melalui website, masyarakat cukup membuka laman cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan NIK sesuai KTP, mengetik kode captcha, lalu menekan tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan status penerima beserta jenis bantuan yang diterima apabila data terdaftar.

Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.

Pengguna yang belum memiliki akun perlu mendaftar dengan melengkapi data diri, termasuk NIK, alamat, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.

Khusus pencairan BPNT tahap kedua tahun 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan mulai menerima bantuan pada Juni ini.

Bantuan tersebut mencakup alokasi April hingga Juni 2026 dengan total nilai Rp600 ribu atau Rp200 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus.

Penyaluran BPNT dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Di beberapa wilayah, distribusi bantuan juga dilakukan melalui kantor pos sesuai mekanisme pemerintah daerah.

Salah satu indikator bantuan telah diproses adalah munculnya keterangan “YA” pada kolom status pencairan di sistem Kemensos. Selain itu, penerima juga dapat memeriksa saldo rekening KKS untuk memastikan dana bantuan telah masuk.

Untuk bantuan PKH, besaran dana yang diterima berbeda berdasarkan kategori penerima.

Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun, siswa SD Rp900 ribu, siswa SMP Rp1,5 juta, siswa SMA Rp2 juta, disabilitas berat dan lansia masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Namun, tidak semua masyarakat yang melakukan pengecekan akan langsung menemukan namanya dalam sistem.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan data tidak muncul, mulai dari NIK yang tidak sesuai, data kependudukan belum diperbarui, hingga proses verifikasi dan validasi penerima yang masih berlangsung.

Pendamping sosial mengingatkan masyarakat agar segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau petugas sosial setempat apabila merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pemerintah juga terus memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga daftar penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti hasil pemutakhiran data.