KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Status Hukum Masih Didalami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis malam, 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin menjadi salah satu pihak yang diamankan.
![]() |
| Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi |
JAKARTA — Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dimintai keterangan oleh wartawan pada Jumat (3/7/2026).
“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat mengonfirmasi adanya OTT terhadap Bupati Langkat.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi tersebut. Hingga Jumat pagi, lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan jumlah pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Karena itu, seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa, bukan ters PM angka.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik mengingat Kabupaten Langkat sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam kasus korupsi kepala daerah. Namun demikian, perkara yang saat ini ditangani KPK merupakan proses hukum yang berbeda dan masih berada pada tahap pemeriksaan awal.
Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi KPK terkait hasil gelar perkara, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Langkat maupun dari pihak Syah Afandin terkait operasi tangkap tangan tersebut. (HK)

Posting Komentar