check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Bupati Mirwan Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat Aceh Selatan ke Provinsi

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berencana mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh, tahun ini.

Bupati Mirwan Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat Aceh Selatan ke Provinsi
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, dengan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam.

TAPAKTUAN - Langkah ini bertujuan melegalisasi aktivitas tambang tradisional agar lebih teratur, aman, dan mampu meningkatkan perekonomian warga serta daerah setempat.

Komitmen tersebut disepakati dalam pertemuan antara Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, dengan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam

Pengusulan WPR merupakan tindak lanjut surat arahan Gubernur Aceh dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Bupati Mirwan menjelaskan, keberadaan WPR akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga usaha pertambangan dapat berjalan secara sah, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Legalisasi ini juga merupakan bentuk itikad baik pemerintah pusat untuk memperluas ruang kelola sumber daya alam bagi masyarakat.

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menyambut positif komitmen ini sebagai solusi atas persoalan legalitas yang dihadapi penambang tradisional. APRI menyerahkan peta titik indikatif kawasan potensial untuk diusulkan sebagai WPR. 

Titik-titik tersebut akan dikaji secara teknis sebelum diajukan ke tingkat provinsi. Delky meyakini, kepastian hukum melalui IPR tidak hanya mengurangi risiko keamanan dan lingkungan, tetapi juga memacu roda ekonomi lokal dengan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan manfaat ekonomi dari tata kelola mineral yang tertib.