Bupati Mirwan Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat Aceh Selatan ke Provinsi
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berencana mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh, tahun ini.
| Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, dengan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam. |
TAPAKTUAN - Langkah ini bertujuan melegalisasi aktivitas tambang tradisional agar lebih teratur, aman, dan mampu meningkatkan perekonomian warga serta daerah setempat.
Komitmen tersebut disepakati dalam pertemuan antara Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, dengan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam
Pengusulan WPR merupakan tindak lanjut surat arahan Gubernur Aceh dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bupati Mirwan menjelaskan, keberadaan WPR akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga usaha pertambangan dapat berjalan secara sah, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Legalisasi ini juga merupakan bentuk itikad baik pemerintah pusat untuk memperluas ruang kelola sumber daya alam bagi masyarakat.
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menyambut positif komitmen ini sebagai solusi atas persoalan legalitas yang dihadapi penambang tradisional. APRI menyerahkan peta titik indikatif kawasan potensial untuk diusulkan sebagai WPR.
Titik-titik tersebut akan dikaji secara teknis sebelum diajukan ke tingkat provinsi. Delky meyakini, kepastian hukum melalui IPR tidak hanya mengurangi risiko keamanan dan lingkungan, tetapi juga memacu roda ekonomi lokal dengan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan manfaat ekonomi dari tata kelola mineral yang tertib.
Posting Komentar