check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Singkil-Subulussalam Desak Pecah Dapil 9, Peta Politik Barat Selatan Aceh Terancam Berubah

Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjelang Pemilu 2029 terus menguat. Dari sejumlah dapil yang disebut berpotensi ditata ulang, perhatian publik kini tertuju pada Dapil 9 yang selama ini meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

Singkil - Subulussalam desak pecah dapil 9, Peta Politik Barat Selatan Aceh Terancam Berubah
Ilustrasi gedung DPRA dan simulasi Dapil 9

BLANGPIDIE  - Berbeda dengan wacana di dapil lain yang masih sebatas pembahasan awal, dorongan pemekaran Dapil 9 telah berkembang menjadi gerakan yang lebih terorganisir. Berbagai elemen masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam mulai menyuarakan pembentukan dapil tersendiri dengan alasan memperkuat keterwakilan politik kedua daerah di DPRA.

Yang menarik, penyelenggara pemilu di daerah juga tidak menutup pintu terhadap usulan tersebut. Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, mengaku mengapresiasi aspirasi masyarakat dan menyatakan akan berkoordinasi dengan KIP Aceh terkait tindak lanjut usulan penataan dapil tersebut. Bahkan KIP Aceh Singkil mengaku telah menerima berbagai dokumen dan kajian yang menjadi dasar usulan pembentukan dapil baru.

"Kita apresiasi usulan dan perjuangan warga ini, secepatnya kita berkoordinasi dengan pimpinan dan akan segera dikabarkan tindak lanjutnya,” ungkap M. Nasir kepada media, Kamis 04 Juni 2026.

Dukungan terhadap wacana tersebut juga datang dari kalangan akademisi. H. Zakirun Pohan menilai Aceh Singkil dan Kota Subulussalam telah memenuhi berbagai prinsip penataan dapil sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu, mulai dari jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, integritas wilayah hingga kesamaan sosial budaya masyarakat.

"Setelah kita hitung-hitung berdasarkan jumlah penduduk, kemudian melihat undang-undang, aturan dan regulasi lainnya, wilayah kita sudah memenuhi syarat untuk terbentuknya daerah pemilihan baru," ujarnya dalam forum pembahasan penataan dapil.

Nada serupa disampaikan sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum penggagas penataan dapil. Mereka menilai selama ini aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam belum terakomodasi secara maksimal karena harus bersaing dengan basis suara yang lebih besar di Aceh Selatan dan Abdya.

Budi Hendrawan, salah seorang tokoh yang ikut hadir dalam Audiensi di gedung center KIP Aceh Singkil, kamis 04 Juni 2026 juga mendorong pembentukan dapil baru, menyatakan bahwa tujuan utama pemekaran adalah memperkuat keterwakilan masyarakat di DPRA sehingga kebijakan pembangunan yang diperjuangkan lebih fokus terhadap kebutuhan daerah.

"Kami berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian semua pihak sehingga Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki daerah pemilihan tersendiri yang dapat memperkuat keterwakilan masyarakat di DPRA," pengharapannya pada saat audiensi dengan KIP Aceh Singkil.

Sementara itu, Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam sekaligus anggota DPRK Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, menegaskan bahwa secara jumlah penduduk pembentukan dapil baru sudah sangat memungkinkan dengan menyoroti jumlah penduduk Kota Subulussalam yang saat ini sudah melebihi 100 ribu jiwa. Menurutnya, yang diusulkan bukan pemekaran besar-besaran, melainkan hanya memisahkan Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjadi satu dapil tersendiri.

"Yang kita usulkan hanya dua daerah, yakni Aceh Singkil dan Subulussalam. Secara hitungan jumlah penduduk sebenarnya sudah memungkinkan dilakukan penataan ulang. Kemudian, pembahasan ini sudah dilakukan bersama DPRK, Masyarakat dan unsur politik lain nya, sekarang bagaimana mendorongnya ketingkat provinsi dan pusat,” kata Ardhiyanto kepada media 17 Juni 2026.

Fakta bahwa tidak ada anggota DPRA hasil Pemilu 2024 yang berasal dari Aceh Singkil maupun Kota Subulussalam semakin memperkuat argumentasi kelompok pendukung pemekaran. Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa sistem dapil yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menghadirkan representasi politik yang merata bagi seluruh wilayah dalam Dapil 9.

Dapil Lain Juga Masuk Kajian

Selain Dapil 9, sejumlah media di Aceh juga menyebut Dapil 1 dan Dapil 6 sebagai wilayah yang berpotensi mengalami penataan ulang.

Dapil 1 yang mencakup Banda Aceh disebut mulai dikaji karena perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan penyesuaian representasi politik. Sementara Dapil 6 yang meliputi wilayah Aceh Utara juga masuk dalam pembahasan akibat perubahan komposisi penduduk dan distribusi kursi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada gerakan politik yang sekuat dan terbuka seperti dorongan pemekaran yang terjadi di Dapil 9.

Meski dukungan terus bertambah, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari KPU maupun KIP Aceh terkait perubahan Dapil DPRA untuk Pemilu 2029.

Usulan masih berada pada tahap pengumpulan aspirasi, kajian akademik dan konsolidasi politik daerah. Namun satu hal yang pasti, wacana ini telah membuka perdebatan penting tentang keadilan representasi politik di Aceh. (HK)