×

Apresiasi

Apresiasi Anda adalah napas bagi jurnalisme independen. Dukung kami untuk merawat kebenaran.

Transfer Virtual Account:

706085370103617

Pemberitahuan

×
Belum ada interaksi terbaru.

Singkil-Subulussalam Desak Pecah Dapil 9, Peta Politik Barat Selatan Aceh Terancam Berubah

Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjelang Pemilu 2029 terus menguat. Dari sejumlah dapil yang disebut berpotensi ditata ulang, perhatian publik kini tertuju pada Dapil 9 yang selama ini meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

Singkil - Subulussalam desak pecah dapil 9, Peta Politik Barat Selatan Aceh Terancam Berubah
Ilustrasi gedung DPRA dan simulasi Dapil 9

BLANGPIDIE  - Berbeda dengan wacana di dapil lain yang masih sebatas pembahasan awal, dorongan pemekaran Dapil 9 telah berkembang menjadi gerakan yang lebih terorganisir. Berbagai elemen masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam mulai menyuarakan pembentukan dapil tersendiri dengan alasan memperkuat keterwakilan politik kedua daerah di DPRA.

Yang menarik, penyelenggara pemilu di daerah juga tidak menutup pintu terhadap usulan tersebut. Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, mengaku mengapresiasi aspirasi masyarakat dan menyatakan akan berkoordinasi dengan KIP Aceh terkait tindak lanjut usulan penataan dapil tersebut. Bahkan KIP Aceh Singkil mengaku telah menerima berbagai dokumen dan kajian yang menjadi dasar usulan pembentukan dapil baru.

"Kita apresiasi usulan dan perjuangan warga ini, secepatnya kita berkoordinasi dengan pimpinan dan akan segera dikabarkan tindak lanjutnya,” ungkap M. Nasir kepada media, Kamis 04 Juni 2026.

Dukungan terhadap wacana tersebut juga datang dari kalangan akademisi. H. Zakirun Pohan menilai Aceh Singkil dan Kota Subulussalam telah memenuhi berbagai prinsip penataan dapil sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu, mulai dari jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, integritas wilayah hingga kesamaan sosial budaya masyarakat.

"Setelah kita hitung-hitung berdasarkan jumlah penduduk, kemudian melihat undang-undang, aturan dan regulasi lainnya, wilayah kita sudah memenuhi syarat untuk terbentuknya daerah pemilihan baru," ujarnya dalam forum pembahasan penataan dapil.

Nada serupa disampaikan sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum penggagas penataan dapil. Mereka menilai selama ini aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam belum terakomodasi secara maksimal karena harus bersaing dengan basis suara yang lebih besar di Aceh Selatan dan Abdya.

Budi Hendrawan, salah seorang tokoh yang ikut hadir dalam Audiensi di gedung center KIP Aceh Singkil, kamis 04 Juni 2026 juga mendorong pembentukan dapil baru, menyatakan bahwa tujuan utama pemekaran adalah memperkuat keterwakilan masyarakat di DPRA sehingga kebijakan pembangunan yang diperjuangkan lebih fokus terhadap kebutuhan daerah.

"Kami berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian semua pihak sehingga Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki daerah pemilihan tersendiri yang dapat memperkuat keterwakilan masyarakat di DPRA," pengharapannya pada saat audiensi dengan KIP Aceh Singkil.

Sementara itu, Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam sekaligus anggota DPRK Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, menegaskan bahwa secara jumlah penduduk pembentukan dapil baru sudah sangat memungkinkan dengan menyoroti jumlah penduduk Kota Subulussalam yang saat ini sudah melebihi 100 ribu jiwa. Menurutnya, yang diusulkan bukan pemekaran besar-besaran, melainkan hanya memisahkan Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjadi satu dapil tersendiri.

"Yang kita usulkan hanya dua daerah, yakni Aceh Singkil dan Subulussalam. Secara hitungan jumlah penduduk sebenarnya sudah memungkinkan dilakukan penataan ulang. Kemudian, pembahasan ini sudah dilakukan bersama DPRK, Masyarakat dan unsur politik lain nya, sekarang bagaimana mendorongnya ketingkat provinsi dan pusat,” kata Ardhiyanto kepada media 17 Juni 2026.

Fakta bahwa tidak ada anggota DPRA hasil Pemilu 2024 yang berasal dari Aceh Singkil maupun Kota Subulussalam semakin memperkuat argumentasi kelompok pendukung pemekaran. Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa sistem dapil yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menghadirkan representasi politik yang merata bagi seluruh wilayah dalam Dapil 9.

Dapil Lain Juga Masuk Kajian

Selain Dapil 9, sejumlah media di Aceh juga menyebut Dapil 1 dan Dapil 6 sebagai wilayah yang berpotensi mengalami penataan ulang.

Dapil 1 yang mencakup Banda Aceh disebut mulai dikaji karena perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan penyesuaian representasi politik. Sementara Dapil 6 yang meliputi wilayah Aceh Utara juga masuk dalam pembahasan akibat perubahan komposisi penduduk dan distribusi kursi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada gerakan politik yang sekuat dan terbuka seperti dorongan pemekaran yang terjadi di Dapil 9.

Meski dukungan terus bertambah, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari KPU maupun KIP Aceh terkait perubahan Dapil DPRA untuk Pemilu 2029.

Usulan masih berada pada tahap pengumpulan aspirasi, kajian akademik dan konsolidasi politik daerah. Namun satu hal yang pasti, wacana ini telah membuka perdebatan penting tentang keadilan representasi politik di Aceh. (HK)