Kemenham Buka Rekrutmen Penggerak HAM, Lulusan SMA Bisa Daftar!
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dalam program pembinaan wilayah sadar hak asasi manusia melalui lowongan rekrutmen formasi Penggerak HAM.
| Sumber Foto: Instagram Kementerian Hak Asasi Manusia |
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia menetapkan batas rentang waktu pendaftaran resmi yang akan berlangsung selama lima hari, tepatnya dimulai dari hari Sabtu (20/6/2026) hingga hari Rabu (24/6/2026).
Program rekrutmen ini menargetkan pemenuhan formasi sebanyak 200 orang tenaga terpilih. Seluruh personel yang dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut nantinya akan disebar dan ditempatkan secara langsung di berbagai wilayah Desa, Kelurahan, atau Kampung Binaan Sadar HAM yang berada di seluruh penjuru Indonesia.
Terdapat sejumlah kriteria dan syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pendaftar, di mana pelamar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia serta berada dalam rentang usia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat melakukan proses pendaftaran.
Dari segi latar belakang akademis, pihak kementerian menetapkan bahwa standar minimal tingkat pendidikan formal bagi calon penggerak ini adalah lulusan Sekolah Menengah Atas atau jenjang pendidikan lain yang sederajat.
Ketentuan administrasi yang sangat ketat juga diberlakukan terkait aspek wilayah tempat tinggal pelamar, di mana setiap peserta diwajibkan untuk berdomisili sah sesuai dengan wilayah lokasi desa, kelurahan, atau kampung yang menjadi target penempatan. Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Domisili yabg dikeluarkan oleh aparat desa setempat.
Selain aspek legalitas administrasi, para kandidat dituntut untuk memiliki rekam jejak pengalaman praktis, baik berupa pengalaman kerja profesional maupun rekam jejak keaktifan di dalam organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, program pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, ataupun dalam lingkup pelayanan publik.
Persyaratan tersebut ditujukan guna memastikan para agen penggerak yang terpilih memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi sosial di lingkungan tempat tugas mereka.
Para pelamar yang mendaftar juga dituntut untuk menyatakan komitmen penuh serta bersedia bekerja secara totalitas dengan sistem penuh waktu.
Kementerian Hak Asasi Manusia juga menetapkan klausul ketat mengenai latar belakang profesi, di mana lowongan kerja penggerak ini tidak ditujukan untuk individu yang berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun jajaran Aparatur Desa.
Pihak kementerian juga menegaskan secara mutlak bahwa seluruh calon penggerak yang mendaftar harus bersih dan sama sekali tidak terlibat dalam lingkaran aktivitas politik praktis di dalam masyarakat.
Untuk informasi pendaftaran dapat di akses di laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ atau mengunjungi Instagram kementerian_ham.
Posting Komentar