Polda Aceh Benarkan Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Oknum Polri, Ini Motifnya
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap perkembangan terbaru kasus perampokan bersenjata di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZ (28).
![]() |
| Ilustrasi Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan. Foto Tim Kreatif Abdya Times |
TAPAKTUAN — Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksi perampokan. Penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Polda Aceh.
"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MZ disebut telah mengakui perbuatannya. Sementara itu, motif sementara diduga karena tekanan ekonomi. Meski demikian, Polda Aceh menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Perampokan itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.40 WIB di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka, Tapaktuan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku datang seorang diri dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan senjata api, memecahkan kaca etalase, mengambil sejumlah perhiasan emas, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut sempat menghebohkan warga karena terdengar suara letusan dan terjadi saat kawasan pertokoan sedang ramai beraktivitas.
Kabid Humas Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tersebut. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
«"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.»
Hingga kini, penyidik Polda Aceh masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi perampokan bersenjata yang sempat menggegerkan masyarakat Aceh Selatan itu.(HK)

Posting Komentar