check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

BGN Wacanakan Hibah 21 Ribu Motor Listrik MBG untuk Guru Honorer, DPR RI Beri Dukungan

Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menghibahkan ribuan sepeda motor listrik kepada guru honorer di berbagai daerah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hibah tersebut merupakan tindak lanjut pemanfaatan aset kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dibeli untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BGN Wacanakan Hibah 21 Ribu Motor Listrik MBG untuk Guru Honorer, DPR RI Beri Dukungan
Motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN), yang di wacanakan dihibah untuk guru Honorer

Blangpidie - Berdasarkan data yang terungkap dalam pembahasan di tingkat nasional, jumlah motor listrik yang telah direalisasikan mencapai sekitar 21.801 unit dari total rencana pengadaan 25.000 unit. Kendaraan tersebut sebelumnya disiapkan sebagai sarana operasional Kepala SPPG dalam mendukung pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.

Nilai pengadaan motor listrik tersebut juga menjadi perhatian publik. Dalam sejumlah dokumen pengadaan, harga satu unit motor listrik dilaporkan mencapai sekitar Rp49,9 juta. Dengan jumlah realisasi 21.801 unit, nilai aset yang telah dibelanjakan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyatakan mendukung rencana hibah tersebut. Menurutnya, aset yang sudah terlanjur dibeli menggunakan anggaran negara harus dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para guru honorer di daerah.

"Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari menyampaikan bahwa sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah. Saya setuju dengan rencana tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Yahya juga mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya tidak sependapat dengan pengadaan motor listrik tersebut. Menurutnya, kendaraan itu tidak terlalu dibutuhkan oleh pengelola dapur program MBG karena aktivitas operasional mereka tidak memerlukan mobilitas yang tinggi. Ia juga menyoroti proses pengadaan yang dinilai kurang transparan dan minim pengawasan dari DPR.

Rencana hibah ini disambut positif karena dinilai dapat membantu meningkatkan mobilitas guru honorer, terutama yang bertugas di wilayah pedesaan dan daerah terpencil. Banyak guru honorer selama ini harus menggunakan kendaraan pribadi dengan kondisi terbatas untuk menjangkau sekolah tempat mereka mengajar.

Di sisi lain, DPR RI juga terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru honorer. Komisi X DPR RI menilai perhatian terhadap guru honorer tidak cukup hanya melalui bantuan sarana, tetapi juga perlu diikuti peningkatan insentif dan kepastian status kepegawaian. Pemerintah sendiri telah menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan pada tahun 2026, meski DPR menilai angka tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup yang layak.

Jika terealisasi, program hibah motor listrik ini akan menjadi salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah kepada guru honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di berbagai daerah, sekaligus memastikan aset negara yang telah dibeli dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(HK)