check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Bupati Abdya Lepas 161 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Setdakab

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi memulai kegiatan pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026.

Bupati Abdya Lepas 161 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Setdakab
Bupati Aceh Barat Daya, Bapak Safaruddin melakukan foto bersama Petugas Sensus Ekonomi 2026, di halaman Setdakab Abdya.

BLANGPIDIE - Momentum penting ini ditandai dengan pelaksanaan apel pencanangan dan pelepasan petugas sensus.

Upacara pelepasan ini berlangsung di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya. Agenda tersebut dilaksanakan pada hari Senin (15/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Barat Daya, ketua DPRK Aceh Barat Daya, Plt Sekretaris Daerah, Kepala BPS kabupaten Aceh Barat Daya beserta jajaran pegawai BPS, para pejabat eselon II, III, dan IV pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya, serta 161 petugas pendataan yang akan bertugas di seluruh wilayah kecamatan di kabupaten Aceh Barat Daya.

Ratusan petugas tersebut akan disebar ke seluruh wilayah kecamatan. Mereka memegang tanggung jawab penuh di Kabupaten Aceh Barat Daya. Seluruh petugas akan mendata setiap sektor usaha masyarakat secara mendalam. Kegiatan pendataan lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., memberikan sambutan resmi. Beliau menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Dukungan ini diharapkan mampu melancarkan tugas para petugas di lapangan.

Safaruddin menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Data yang valid berguna dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran. Sensus ekonomi sendiri merupakan pendataan lengkap terhadap seluruh unit usaha masyarakat.

“Dengan data yang akurat, kita dapat memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan Aceh Barat Daya yang lebih maju dan sejahtera,” kata Safaruddin.

“Petugas sensus merupakan ujung tombak keberhasilan kegiatan ini. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tambahnya.

Aparatur pemerintah diminta menyambut baik kedatangan para petugas BPS di lapangan. Penyematan atribut petugas dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Barat Daya. Prosesi ini menandai pelepasan resmi seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar oleh perwakilan petugas lapangan. Ikrar tersebut menjadi bentuk komitmen kuat untuk melaksanakan tugas secara profesional. Petugas juga wajib menjunjung tinggi integritas dalam mengumpulkan data di lapangan.