check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Apresiasi

Apresiasi Anda adalah napas bagi jurnalisme independen. Dukung kami untuk merawat kebenaran.

Transfer Virtual Account:

706085370103617

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Harga Solar Ditetapkan 15.000 Per Liter Untuk Kapal Nelayan Berukuran 30-200 GT

Pemerintah resmi menetapkan harga khusus solar bagi kapal nelayan berukuran 30 Gross Tonnage (GT) hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2026 dan bertujuan meringankan biaya operasional kapal-kapal nelayan berukuran menengah hingga besar. Sebelumnya, kapal-kapal tersebut harus membeli solar dengan harga non-subsidi yang lebih mahal.

Harga Solar Ditetapkan 15.000 Per Liter Untuk Kapal Nelayan Berukuran 30-200 GT
Ilustrasi Kapal Nelayan. Foto. Tim Kreatif Abdya Times

BLANGPIDIE — Lantas, apa yang dimaksud dengan GT? GT atau Gross Tonnage bukanlah ukuran berat kapal, melainkan ukuran volume atau kapasitas ruang di dalam kapal. Semakin besar nilai GT, semakin besar pula ukuran dan kapasitas kapal tersebut. Umumnya, kapal dengan GT lebih besar mampu membawa lebih banyak awak, bahan bakar, peralatan, serta hasil tangkapan, sehingga biaya operasionalnya juga lebih tinggi.

Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT tidak mengalami perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka tetap memperoleh solar bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga biaya operasional mereka relatif tidak berubah.

Dengan adanya kebijakan ini, kapal nelayan berukuran 30–200 GT diperkirakan dapat menghemat biaya melaut. Penghematan tersebut diharapkan meningkatkan aktivitas penangkapan ikan dan memperkuat pasokan hasil laut.

Namun, untuk daerah seperti Aceh, termasuk Aceh Barat Daya (Abdya), dampaknya diperkirakan tidak terlalu besar. Hal ini karena mayoritas nelayan di sana masih menggunakan kapal berukuran di bawah 30 GT. Sejak awal, mereka memang telah menggunakan BBM bersubsidi.

Artinya, biaya operasional nelayan kecil di Abdya tetap sama, sehingga harga jual ikan juga diperkirakan tidak mengalami perubahan hanya karena kebijakan ini. Penjualan ikan akan tetap lebih dipengaruhi oleh jumlah tangkapan, kondisi cuaca, permintaan pasar, dan musim penangkapan.

Meski demikian, kebijakan pemerintah tersebut tetap dinilai sebagai langkah positif bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran lebih besar. Dengan biaya BBM yang lebih rendah, mereka memiliki peluang meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha penangkapan ikan.

Bagi nelayan kecil, perhatian pemerintah tetap diperlukan. Tidak hanya melalui subsidi BBM, tetapi juga dengan menjaga stabilitas harga ikan, memperbaiki fasilitas pelabuhan, memperkuat rantai distribusi, serta memperluas akses pasar. Dengan demikian, manfaat kebijakan di sektor perikanan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh nelayan Indonesia.