×

Apresiasi

Apresiasi Anda adalah napas bagi jurnalisme independen. Dukung kami untuk merawat kebenaran.

Transfer Virtual Account:

706085370103617

Pemberitahuan

×
Belum ada interaksi terbaru.

Kemenkum Aceh Dorong Beras Sigupai dan Jengkol Abdya Dapatkan Indikasi Geografis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong percepatan perlindungan hukum bagi dua produk unggulan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yaitu Beras Sigupai dan Jengkol Abdya. Langkah ini ditempuh melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG) yang dinilai krusial untuk meningkatkan nilai ekonomi sekaligus mencegah klaim sepihak dari pihak luar.

Kemenkum Aceh Dorong Beras Sigupai dan Jengkol Abdya Dapatkan Indikasi Geografis
Pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh dengan Plt Sekda Aceh Barat Daya, Selasa (23/6/2026). Foto: Pemkab Abdya

BLANGPIDIE — Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa Abdya memiliki kekayaan alam khas yang luar biasa, namun pemanfaatan perlindungan hukumnya masih minim. Sertifikasi IG dinilai menjadi kunci utama agar komoditas lokal tersebut memiliki daya saing tinggi di pasar nasional hingga internasional.

"Beras Sigupai dan Jengkol Abdya ini punya reputasi dan karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain. Jika tidak segera didaftarkan, kita khawatir potensi ekonomi ini justru dinikmati pihak luar atau dipalsukan," ujar Meurah Budiman dalam pertemuan dengan Pemkab Abdya di Blangpidie, Selasa (23/6/2026).

Meurah menegaskan pendaftaran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan harga jual produk di tingkat petani. Menurutnya, kepastian hukum atas merek kolektif dan IG akan berdampak langsung pada penguatan ekonomi kerakyatan di Abdya.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Amrizal, menyambut positif langkah tersebut dan menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mempercepat inventarisasi produk hulu pertanian. "Kami mengapresiasi jemput bola yang dilakukan Kemenkum Aceh. Beras Sigupai dan Jengkol Abdya adalah identitas daerah kami," kata Amrizal.

Pemkab Abdya mengakui bahwa keterbatasan dokumentasi data selama ini menjadi salah satu hambatan dalam proses pendaftaran. Amrizal menambahkan pihaknya akan segera menginstruksikan instansi terkait, khususnya Bapperinda, untuk mengumpulkan dokumen deskripsi berkas yang diperlukan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenkum Aceh dan Pemkab Abdya sepakat untuk mengasistensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Abdya. Pusat layanan ini nantinya akan berfungsi sebagai loket konsultasi dan pendampingan bagi petani serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka secara cepat dan terintegrasi.