check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Kemenkum Aceh Dorong Beras Sigupai dan Jengkol Abdya Dapatkan Indikasi Geografis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong percepatan perlindungan hukum bagi dua produk unggulan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yaitu Beras Sigupai dan Jengkol Abdya. Langkah ini ditempuh melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG) yang dinilai krusial untuk meningkatkan nilai ekonomi sekaligus mencegah klaim sepihak dari pihak luar.

Kemenkum Aceh Dorong Beras Sigupai dan Jengkol Abdya Dapatkan Indikasi Geografis
Pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh dengan Plt Sekda Aceh Barat Daya, Selasa (23/6/2026). Foto: Pemkab Abdya

BLANGPIDIE — Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa Abdya memiliki kekayaan alam khas yang luar biasa, namun pemanfaatan perlindungan hukumnya masih minim. Sertifikasi IG dinilai menjadi kunci utama agar komoditas lokal tersebut memiliki daya saing tinggi di pasar nasional hingga internasional.

"Beras Sigupai dan Jengkol Abdya ini punya reputasi dan karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain. Jika tidak segera didaftarkan, kita khawatir potensi ekonomi ini justru dinikmati pihak luar atau dipalsukan," ujar Meurah Budiman dalam pertemuan dengan Pemkab Abdya di Blangpidie, Selasa (23/6/2026).

Meurah menegaskan pendaftaran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan harga jual produk di tingkat petani. Menurutnya, kepastian hukum atas merek kolektif dan IG akan berdampak langsung pada penguatan ekonomi kerakyatan di Abdya.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Amrizal, menyambut positif langkah tersebut dan menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mempercepat inventarisasi produk hulu pertanian. "Kami mengapresiasi jemput bola yang dilakukan Kemenkum Aceh. Beras Sigupai dan Jengkol Abdya adalah identitas daerah kami," kata Amrizal.

Pemkab Abdya mengakui bahwa keterbatasan dokumentasi data selama ini menjadi salah satu hambatan dalam proses pendaftaran. Amrizal menambahkan pihaknya akan segera menginstruksikan instansi terkait, khususnya Bapperinda, untuk mengumpulkan dokumen deskripsi berkas yang diperlukan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenkum Aceh dan Pemkab Abdya sepakat untuk mengasistensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Abdya. Pusat layanan ini nantinya akan berfungsi sebagai loket konsultasi dan pendampingan bagi petani serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka secara cepat dan terintegrasi.