check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Justru Apresiasi Bupati Safar, Ini Alasannya

Jagat media sosial (medsos) dalam dua hari terakhir dipenuhi opini dan spekulasi publik terkait gaji guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) yang belum dibayarkan.

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Justru Apresiasi Bupati Safar, Ini Alasannya
Pertemuan guru PPPK Paruh Waktu dengan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin di Pendopo Bupati Abdya, Blangpidie, belum lama ini. Foto: Pemkab Abdya

BLANGPIDIE — Menanggapi polemik itu, Mufti, salah seorang guru PPPK Paruh Waktu di SDN 13 Susoh, angkat bicara. Ia didampingi guru PPPK Paruh Waktu di SMPN 1 Jeumpa, M Nasir, pada Sabtu (4/7/2026).

"Dalam dua hari terakhir ini, saya melihat banyaknya opini dan spekulasi di medsos terkait belum dibayarnya gaji PPPK Paruh Waktu. Sebagai salah satu PPPK Paruh Waktu Pemkab Abdya, saya perlu menyampaikan sejumlah hal, agar masyarakat memperoleh informasi utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta," kata Mufti.

Mufti mengungkapkan, pihaknya telah menjumpai langsung Bupati Abdya Safaruddin untuk menanyakan duduk persoalan keterlambatan pembayaran gaji tersebut. "Beberapa waktu lalu kami sudah menjumpai langsung Pak Bupati, guna menanyakan duduk persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, dan kami telah mendapatkan jawaban dari pemerintah daerah," ujarnya.

Berdasarkan hasil audiensi dan komunikasi langsung dengan Bupati Abdya dan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Mufti memahami bahwa keterlambatan itu bukan disebabkan kurangnya perhatian pemerintah daerah. Keterlambatan ini, menurutnya, berkaitan dengan proses administrasi, penyesuaian penganggaran, serta mekanisme pembayaran yang harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga perlu meluruskan opini yang mengaitkan keterlambatan pembayaran gaji semata-mata dengan relaksasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)," ujar Mufti. Menurut pemahamannya, relaksasi tersebut bukan berarti dana BOSP bisa langsung digunakan tanpa memenuhi seluruh persyaratan administratif dan petunjuk teknis.

"Relaksasi merupakan ruang kebijakan yang tetap harus dijalankan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, menurut kami, kurang tepat apabila keterlambatan pembayaran disimpulkan hanya karena pemanfaatan relaksasi Dana BOSP, tanpa melihat keseluruhan proses yang sedang berlangsung," tuturnya.

Mufti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Abdya serta jajaran Disdikbud yang telah memberikan penjelasan secara terbuka. Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemkab Abdya yang memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu.

"Berdasarkan penjelasan yang kami terima saat audiensi, besaran gaji yang akan diterima Guru PPPK Paruh Waktu di Abdya termasuk yang lebih baik dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Aceh. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik," ucapnya.

Sebagai guru PPPK Paruh Waktu, Mufti berharap pembayaran gaji dapat segera direalisasikan. Namun, ia juga memahami bahwa setiap kebijakan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. "Kami memilih untuk terus membangun komunikasi yang baik dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan proses ini," tambahnya.

Mufti mengajak semua pihak agar menyampaikan kritik secara objektif berdasarkan data dan fakta yang utuh. "Kami meyakini bahwa sebuah informasi akan bernilai apabila disampaikan secara utuh. Sebab, setengah fakta dapat melahirkan seribu prasangka, sedangkan fakta yang utuh akan melahirkan keadilan," pesannya.