Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Justru Apresiasi Bupati Safar, Ini Alasannya
Jagat media sosial (medsos) dalam dua hari terakhir dipenuhi opini dan spekulasi publik terkait gaji guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) yang belum dibayarkan.
![]() |
| Pertemuan guru PPPK Paruh Waktu dengan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin di Pendopo Bupati Abdya, Blangpidie, belum lama ini. Foto: Pemkab Abdya |
BLANGPIDIE — Menanggapi polemik itu, Mufti, salah seorang guru PPPK Paruh Waktu di SDN 13 Susoh, angkat bicara. Ia didampingi guru PPPK Paruh Waktu di SMPN 1 Jeumpa, M Nasir, pada Sabtu (4/7/2026).
"Dalam dua hari terakhir ini, saya melihat banyaknya opini dan spekulasi di medsos terkait belum dibayarnya gaji PPPK Paruh Waktu. Sebagai salah satu PPPK Paruh Waktu Pemkab Abdya, saya perlu menyampaikan sejumlah hal, agar masyarakat memperoleh informasi utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta," kata Mufti.
Mufti mengungkapkan, pihaknya telah menjumpai langsung Bupati Abdya Safaruddin untuk menanyakan duduk persoalan keterlambatan pembayaran gaji tersebut. "Beberapa waktu lalu kami sudah menjumpai langsung Pak Bupati, guna menanyakan duduk persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, dan kami telah mendapatkan jawaban dari pemerintah daerah," ujarnya.
Berdasarkan hasil audiensi dan komunikasi langsung dengan Bupati Abdya dan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Mufti memahami bahwa keterlambatan itu bukan disebabkan kurangnya perhatian pemerintah daerah. Keterlambatan ini, menurutnya, berkaitan dengan proses administrasi, penyesuaian penganggaran, serta mekanisme pembayaran yang harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga perlu meluruskan opini yang mengaitkan keterlambatan pembayaran gaji semata-mata dengan relaksasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)," ujar Mufti. Menurut pemahamannya, relaksasi tersebut bukan berarti dana BOSP bisa langsung digunakan tanpa memenuhi seluruh persyaratan administratif dan petunjuk teknis.
"Relaksasi merupakan ruang kebijakan yang tetap harus dijalankan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, menurut kami, kurang tepat apabila keterlambatan pembayaran disimpulkan hanya karena pemanfaatan relaksasi Dana BOSP, tanpa melihat keseluruhan proses yang sedang berlangsung," tuturnya.
Mufti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Abdya serta jajaran Disdikbud yang telah memberikan penjelasan secara terbuka. Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemkab Abdya yang memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu.
"Berdasarkan penjelasan yang kami terima saat audiensi, besaran gaji yang akan diterima Guru PPPK Paruh Waktu di Abdya termasuk yang lebih baik dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Aceh. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik," ucapnya.
Sebagai guru PPPK Paruh Waktu, Mufti berharap pembayaran gaji dapat segera direalisasikan. Namun, ia juga memahami bahwa setiap kebijakan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. "Kami memilih untuk terus membangun komunikasi yang baik dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan proses ini," tambahnya.
Mufti mengajak semua pihak agar menyampaikan kritik secara objektif berdasarkan data dan fakta yang utuh. "Kami meyakini bahwa sebuah informasi akan bernilai apabila disampaikan secara utuh. Sebab, setengah fakta dapat melahirkan seribu prasangka, sedangkan fakta yang utuh akan melahirkan keadilan," pesannya.

Posting Komentar