check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Bupati Abdya Serahkan Laporan Pertanggungjawaban APBK dan 3 Rancangan Qanun

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK Abdya di Gedung DPRK, Jumat, 26 Juni 2026.

Bupati Abdya Serahkan Laporan Pertanggungjawaban APBK dan Tiga Rancangan Qanun ke DPRK
Paripurna DPRK Aceh Barat Daya

BLANGPIDIE — Bupati Abdya Safaruddin juga mengajukan tiga rancangan qanun yang dinilai menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya yang lebih baik," kata Safaruddin.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan DPRK dalam mengawal pembangunan daerah.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada DPRK, APBK Abdya Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan belanja sebesar Rp1,028 triliun.

Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp901,29 miliar atau 97,64 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai sekitar Rp878,68 miliar atau 85,43 persen dari pagu belanja.

Pemerintah Kabupaten juga melaporkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar sekitar Rp128,04 miliar.

Pada saat yang sama, Abdya kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.

Meski demikian, fokus utama rapat paripurna kali ini bukan hanya pada pertanggungjawaban anggaran, melainkan tiga Rancangan Qanun yang diajukan pemerintah daerah.

Pertama, Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026 - 2046.

Qanun ini akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan, menentukan arah pemanfaatan ruang untuk kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, perdagangan, industri hingga kawasan lindung.

Kehadiran RTRW sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi, mencegah konflik pemanfaatan lahan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Kedua, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.

Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah berharap pelayanan publik dapat ditingkatkan, sementara masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum mengenai kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Ketiga, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyempurnaan aturan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Aset daerah yang dikelola dengan baik tidak hanya mengurangi potensi penyalahgunaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

Pengajuan ketiga rancangan qanun tersebut menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Abdya pada pertengahan tahun ini.

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, seluruh rancangan qanun akan dibahas bersama DPRK sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjadi landasan pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya yang lebih terarah dan berkelanjutan.