Bupati Abdya Serahkan Laporan Pertanggungjawaban APBK dan 3 Rancangan Qanun
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK Abdya di Gedung DPRK, Jumat, 26 Juni 2026.
| Paripurna DPRK Aceh Barat Daya |
BLANGPIDIE — Bupati Abdya Safaruddin juga mengajukan tiga rancangan qanun yang dinilai menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya yang lebih baik," kata Safaruddin.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan DPRK dalam mengawal pembangunan daerah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada DPRK, APBK Abdya Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan belanja sebesar Rp1,028 triliun.
Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp901,29 miliar atau 97,64 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai sekitar Rp878,68 miliar atau 85,43 persen dari pagu belanja.
Pemerintah Kabupaten juga melaporkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar sekitar Rp128,04 miliar.
Pada saat yang sama, Abdya kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.
Meski demikian, fokus utama rapat paripurna kali ini bukan hanya pada pertanggungjawaban anggaran, melainkan tiga Rancangan Qanun yang diajukan pemerintah daerah.
Pertama, Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026 - 2046.
Qanun ini akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan, menentukan arah pemanfaatan ruang untuk kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, perdagangan, industri hingga kawasan lindung.
Kehadiran RTRW sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi, mencegah konflik pemanfaatan lahan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Kedua, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.
Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah berharap pelayanan publik dapat ditingkatkan, sementara masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum mengenai kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Ketiga, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyempurnaan aturan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Aset daerah yang dikelola dengan baik tidak hanya mengurangi potensi penyalahgunaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
Pengajuan ketiga rancangan qanun tersebut menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Abdya pada pertengahan tahun ini.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, seluruh rancangan qanun akan dibahas bersama DPRK sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjadi landasan pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Posting Komentar