check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Apresiasi

Apresiasi Anda adalah napas bagi jurnalisme independen. Dukung kami untuk merawat kebenaran.

Transfer Virtual Account:

706085370103617

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

DJP Tunjuk 7 Entitas Baru Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Capai Rp40,55 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan ekonomi digital.

DJP Tunjuk 7 Entitas Baru Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Capai Rp40,55 Triliun
Ilustrasi. Foto: Tim Kreatif Abdya Times

JAKARTA — "Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026). Tujuh entitas itu mencakup Strava Inc, Envato Pty Ltd, dan Kling AI Pte Ltd.

"Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," ucap Inge. Para entitas baru bergerak di sektor layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (AI).

Sampai akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total senilai Rp40,55 triliun.

Setoran PPN PMSE yang terkumpul Rp40,55 triliun terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun pada 2026. "DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ucap Inge.