Mushalla At-Taqwa Baitulrahim Sikabu Gelar Pengajian Setiap Malam Sabtu
Mushalla At Taqwa Baitulrahim Kabu Gampong Padang Sikabu mengelar kajian rutin mingguan Ba'da Maghrib di setiap malam Sabtu, Jum'at (26/06/2026).
| Terlihat Para jamaah sedang mendengar kajian di Mushalla At Taqwa Kabu. Maulia Rahman/Abdya Times. |
SIKABU — Ust Syahrul Ramadhan, S.Pd.I., Gr menjelaskan materi hari ini tentang tajhiz Mayat, hukum tajhiz mayat yang merujuk hadis Nabi. Dalam slide yang ditampilkan tertulis hadis tentang hak seorang Muslim atas Muslim lainnya, salah satunya “mengikuti (mengurus) jenazah”.
Hukum tajhiz mayat sendiri disebut sebagai fardhu kifayah, yang artinya jika sudah ada yang melaksanakan maka gugur kewajiban bagi yang lain.
Secara rinci mengenai orang yang berhak memandikan jenazah dalam kajian bertajuk Pelatihan Tajhiz Mayat yang digelar untuk kader, pengurus masjid, dan masyarakat.
Kajian itu juga dibuka dengan pemaparan tujuan pelatihan agar peserta mampu memahami hukum pengurusan jenazah hingga mempraktikkan langsung di masyarakat.
Dalam penjelasannya, Ust Syahrul menekankan bahwa orang yang memandikan jenazah diutamakan dari keluarga terdekat. “Orang yang memandikan di utamakan dari keluarga terdekat, jika tidak ada maka yang memahami tata cara sesuai syariat,” ucap Ust Syahrul dalam kajiannya.
Ia juga menyampaikan aturan terkait jenis kelamin, bahwa jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, begitu pula sebaliknya.
Selain membahas siapa yang memandikan, kajian juga menyoroti kewajiban bagi keluarga terhadap orang yang akan dan telah meninggal. Di antaranya menalkinkan dengan lafadz “Laa ilaaha Illallaah”, menghadapkannya ke arah kiblat, memejamkan matanya, menutupinya dengan kain yang bagus, menyegerakan perawatannya, hingga melunasi hutang dan melaksanakan wasiat.
Ust Syahrul turut menjelaskan perlengkapan yang dibutuhkan saat memandikan jenazah. Alat utama yang disebutkan meliputi meja pemandian jenazah, ember air bersih, gayung, dan selang air jika ada. Untuk bahan pembersih digunakan sabun atau daun bidara, sampo, kapur barus secukupnya, serta air bersih yang cukup.
Perlengkapan tambahan yang disarankan antara lain sarung tangan, masker, handuk atau kain lap, kain penutup aurat, kapas, minyak wangi, dan apron pelindung.
Mengenai tata cara, pemateri mengacu pada hadits riwayat Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda agar memandikan jenazah tiga atau lima kali, atau lebih jika dipandang perlu, dengan air dan serbuk cendana, serta menjadikan kapur barus pada kali terakhir atau sedikit darinya.
Mayoritas ulama memandang basuhan pertama dilakukan dengan air jernih biasa untuk mensucikan, basuhan kedua dengan air dan serbuk cendana untuk membersihkan, dan basuhan ketiga dengan air dan kapur barus untuk mengharumkan.
Posting Komentar