check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Mushalla At-Taqwa Baitulrahim Sikabu Gelar Pengajian Setiap Malam Sabtu

Mushalla At Taqwa Baitulrahim Kabu Gampong Padang Sikabu mengelar kajian rutin mingguan Ba'da Maghrib di setiap malam Sabtu, Jum'at (26/06/2026).

Mushalla At-Taqwa  Baitulrahim Kabupaten Gelar Pengajian Setiap Malam Sabtu.
Terlihat Para jamaah sedang mendengar kajian di Mushalla At Taqwa Kabu. Maulia Rahman/Abdya Times.

SIKABU — Ust Syahrul Ramadhan, S.Pd.I., Gr menjelaskan materi hari ini tentang tajhiz Mayat, hukum tajhiz mayat yang merujuk hadis Nabi. Dalam slide yang ditampilkan tertulis hadis tentang hak seorang Muslim atas Muslim lainnya, salah satunya “mengikuti (mengurus) jenazah”. 

Hukum tajhiz mayat sendiri disebut sebagai fardhu kifayah, yang artinya jika sudah ada yang melaksanakan maka gugur kewajiban bagi yang lain.

Secara rinci mengenai orang yang berhak memandikan jenazah dalam kajian bertajuk Pelatihan Tajhiz Mayat yang digelar untuk kader, pengurus masjid, dan masyarakat. 

Kajian itu juga dibuka dengan pemaparan tujuan pelatihan agar peserta mampu memahami hukum pengurusan jenazah hingga mempraktikkan langsung di masyarakat.

Dalam penjelasannya, Ust Syahrul menekankan bahwa orang yang memandikan jenazah diutamakan dari keluarga terdekat. “Orang yang memandikan di utamakan dari keluarga terdekat, jika tidak ada maka yang memahami tata cara sesuai syariat,” ucap Ust Syahrul dalam kajiannya. 

Ia juga menyampaikan aturan terkait jenis kelamin, bahwa jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, begitu pula sebaliknya.

Selain membahas siapa yang memandikan, kajian juga menyoroti kewajiban bagi keluarga terhadap orang yang akan dan telah meninggal. Di antaranya menalkinkan dengan lafadz “Laa ilaaha Illallaah”, menghadapkannya ke arah kiblat, memejamkan matanya, menutupinya dengan kain yang bagus, menyegerakan perawatannya, hingga melunasi hutang dan melaksanakan wasiat.

Ust Syahrul turut menjelaskan perlengkapan yang dibutuhkan saat memandikan jenazah. Alat utama yang disebutkan meliputi meja pemandian jenazah, ember air bersih, gayung, dan selang air jika ada. Untuk bahan pembersih digunakan sabun atau daun bidara, sampo, kapur barus secukupnya, serta air bersih yang cukup. 

Perlengkapan tambahan yang disarankan antara lain sarung tangan, masker, handuk atau kain lap, kain penutup aurat, kapas, minyak wangi, dan apron pelindung.

Mengenai tata cara, pemateri mengacu pada hadits riwayat Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda agar memandikan jenazah tiga atau lima kali, atau lebih jika dipandang perlu, dengan air dan serbuk cendana, serta menjadikan kapur barus pada kali terakhir atau sedikit darinya. 

Mayoritas ulama memandang basuhan pertama dilakukan dengan air jernih biasa untuk mensucikan, basuhan kedua dengan air dan serbuk cendana untuk membersihkan, dan basuhan ketiga dengan air dan kapur barus untuk mengharumkan.