check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Apresiasi

Apresiasi Anda adalah napas bagi jurnalisme independen. Dukung kami untuk merawat kebenaran.

Transfer Virtual Account:

706085370103617

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Benih Padi Sigupai Kini Dijual Bebas di Marketplace, Adakah Manfaat Ekonomi untuk Abdya?

Padi Sigupai, yang selama ini menjadi identitas dan kebanggaan pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kini dijual bebas di marketplace. Pertanyaannya, adakah manfaat ekonomi bagi Abdya?

Nasib Padi Sigupai Abdya: Potensi Besar, Perlindungan Hukum Tersendat
Ilustrasi padi Sigupai Varietas lokal Aceh Barat Daya

BLANGPIDIE — Pemerintah kini didorong untuk mempercepat perlindungan hukum melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG) maupun skema kekayaan intelektual lainnya. 

Kemenkum juga menyatakan siap mendampingi proses pendaftaran IG tersebut. Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, sertifikasi IG bukan sekadar urusan administrasi, tetapi instrumen yang mampu meningkatkan nilai ekonomi produk dan memperkuat posisi petani.

"Pendaftaran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan harga jual produk di tingkat petani. Kepastian hukum atas merek kolektif dan indikasi geografis akan langsung berdampak pada penguatan ekonomi kerakyatan," kata Meurah Budiman.

Penelusuran Abdya Times, benih Sigupai kini justru telah beredar luas di berbagai daerah, bahkan dipasarkan melalui marketplace oleh penjual dari luar Aceh. Namun, belum diketahui apakah memiliki dampak ekonomi bagi Abdya.

"Beras sigupai dan jengkol abdya punya reputasi dan karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain. Jika tidak segera didaftarkan, dikhawatirkan potensi ekonomi ini justru dinikmati pihak luar atau dipalsukan," katanya dalam pertemuan dengan jajaran pemerintah Abdya, Senin (23/6/2026).

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sigupai Abdya tercatat sebagai varietas lokal dengan Nomor Pendaftaran 60/PVL/2013 tertanggal 18 November 2013. Pada 2017, pemerintah daerah mengumumkan bahwa Sigupai sedang dipersiapkan menjadi varietas unggul nasional, bahkan disebutkan telah dilakukan perbaikan sifat tanaman sehingga umur panennya lebih singkat dan produktivitasnya meningkat hingga 10-12 ton per hektare.

Faktor penyebab lambatnya kepastian hukum terhadap pengembangan Sigupai adalah proses pelepasan varietas yang membutuhkan waktu panjang. Sebelum suatu varietas memperoleh pengakuan resmi, harus melalui tahapan seleksi, pengujian multi lokasi, uji adaptasi, pengumpulan data produktivitas, stabilitas karakter, hingga verifikasi oleh pemerintah pusat.

Persoalannya, perkembangan varietas dan galur Sigupai bergerak jauh lebih cepat daripada proses perlindungan hukumnya. Di lapangan, masyarakat juga mengenal berbagai nama turunan lain seperti Sigupai Genjah, Sigupai AU-11, dan Sigupai AU-12 yang diklaim memiliki umur panen lebih pendek.

Fakta yang lebih menarik, benih dengan label Sigupai kini dapat ditemukan dengan mudah di marketplace nasional. Penelusuran pada platform Shopee menunjukkan adanya penjualan benih Sigupai UA-11 dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sigupai UA-12 dari Kabupaten Purbalingga, serta produk Sigupai lainnya dari Karawang dan Jakarta.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah perlindungan hukum terhadap Sigupai sudah cukup kuat? Kejelasan status hukum Sigupai menjadi sangat penting agar manfaat ekonominya tidak justru lebih banyak dinikmati pihak luar dibanding petani dan daerah asalnya sendiri.

Kini pertanyaannya bukan lagi apakah Sigupai layak dilindungi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah Abdya akan menjadi pusat pengembangan Sigupai, atau hanya menjadi daerah asal yang perlahan kehilangan kendali atas komoditas yang lahir dari tanahnya sendiri.