check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Nelayan Keluhkan Kawasan PPI Ujong Serangga Semrawut, Aktivitas Terganggu

Warga dan nelayan mengeluhkan kondisi kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang semakin semrawut.

Nelayan Keluhkan Kawasan PPI Ujong Serangga Semrawut, Aktivitas Terganggu
Kondisi PPI Ujung Serangga Susoh, Abdya, Kamis (25/6/2026). Foto: Abdya Times/Robbi

BLANGPIDIE — Mereka mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh segera menertibkan area tersebut agar aktivitas nelayan tidak terganggu.

Keluhan itu muncul seiring bertambahnya lapak baru berupa kios dan warung kecil yang mulai mengganggu mobilitas nelayan dan distribusi hasil tangkapan.

Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kondisi di lapangan semakin tidak tertata. “Kalau tidak ditata dengan baik, aktivitas nelayan jadi terganggu. Mobil pengangkut es susah masuk, begitu juga saat hasil tangkapan dibawa keluar dari PPI,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut diperparah oleh parkir kendaraan roda dua milik warga yang tidak tertib, sehingga mempersempit akses keluar masuk kendaraan operasional.

Camat Susoh, Teuku Nasrul, mengakui persoalan di kawasan PPI Ujong Serangga perlu segera ditangani. “PPI Ujong Serangga itu di bawah provinsi. Rencana kami akan berkoordinasi dulu dengan koordinatornya,” kata Nasrul.

Ia menambahkan, setelah koordinasi, Muspika akan bekerja sama untuk menertibkan area tersebut agar lebih nyaman bagi pengguna maupun pengunjung.

Koordinator PPI Ujong Serangga Susoh, Kayyis Afif Mussawir, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal berupa teguran kepada pengelola lapak dan area parkir. “Kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak pengelola lapak dan lahan parkir agar dilakukan penertiban,” kata Kayyis.

Ia menyebut pihak ketiga yang mengelola lapak telah melakukan upaya pembenahan, namun proses penataan belum berjalan optimal.

Menurut Kayyis, kendala utama justru datang dari sebagian masyarakat yang belum kooperatif. “Laporan dari pengelola lapak, masyarakatnya memang masih enggan untuk dibenahi,” ujarnya.

Saat ditanya soal legalitas, Kayyis memastikan pihak ketiga memiliki dasar kerja sama resmi dengan DKP Provinsi Aceh, meskipun belum ada aduan resmi terbaru yang masuk ke kantornya.

Namun, jika keluhan terus berlanjut, pihaknya siap mengambil langkah lebih tegas. “Ke depan, jika ada keluhan lagi, saya akan coba bekerja sama dengan Polairud, Angkatan Laut, dan Panglima Laot untuk pembenahan lokasi,” kata dia.

Panglima Laot Kabupaten Abdya, T. Indra Kusuma alias Achek Muntir, menilai keberadaan lapak bukan masalah selama ditata dengan baik. “Pedagang boleh berjualan, nelayan juga harus tetap nyaman bekerja. Pengunjung pun harus merasa aman dan nyaman saat datang ke PPI Ujong Serangga,” ujarnya.