check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Putra Abdya, Arman Fauzi Terpilih Jadi Anggota Komisi Informasi Pusat

Arman Fauzi kini resmi masuk sebagai salah satu dari tujuh komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI periode 2026-2030. Putra asal Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ini lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI.

Arman Fauzi, Putra Abdya yang terpilih sebagai Anggota KIP-RI (Foto: Tim Kreasi Abdya Times)

BANDA ACEH - Ia menjadi bagian dari lembaga independen penjaga hak publik atas informasi dengan komposisi empat unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Iya benar, Alhamdulillah saya terpilih sebagai anggota KIP," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Bagi Arman, penetapan ini bukan garis akhir, melainkan awal dari kerja besar. Agenda terdekat para komisioner adalah konsolidasi internal, menyusun struktur organisasi, sekaligus merumuskan arah kerja KIP RI untuk empat tahun mendatang.

"Langkah awal tentu konsolidasi internal dulu, menyusun struktur dan rencana kerja bersama," ujarnya.

Lahir di Susoh pada 10 April 1980, Arman bukan nama baru dalam isu transparansi dan pelayanan publik. Rekam jejaknya dibangun dari bawah—mulai dari dunia jurnalistik, advokasi masyarakat sipil, hingga pengawasan kebijakan publik.

Kariernya dimulai sebagai jurnalis di Tabloid Modus Aceh dan sempat menjabat Koordinator Liputan. Pengalaman investigatif itu membentuk naluri kritisnya sebelum berkiprah sebagai investigator di GeRAK Aceh, lembaga yang dikenal aktif mengawal isu antikorupsi dan tata kelola pemerintahan.

Di dunia advokasi, Arman juga pernah menjabat Sekretaris Eksekutif GeRAK Aceh pada 2005–2009. Ia kemudian aktif di Forum LSM Aceh, terlibat dalam isu pelayanan publik, perencanaan anggaran daerah, hingga penyusunan berbagai rancangan kebijakan strategis di Aceh.

Pengalamannya semakin luas ketika dipercaya sebagai konsultan UNICEF untuk isu pemenuhan hak anak di Aceh. Sebelum menembus level nasional, ia juga telah dua periode menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Aceh, yakni 2016–2020 dan 2020–2024.

Dengan rekam jejak panjang di bidang transparansi, Arman kini memikul ekspektasi besar. Di tengah masih lemahnya kepatuhan sejumlah badan publik terhadap keterbukaan informasi, kehadiran putra Aceh Barat Daya di Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak pada hak publik.