check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Utang RSUZA Tembus Rp416,97 Miliar, BPK Soroti Lemahnya Tata Kelola

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUZA), rumah sakit rujukan tertinggi di Aceh, menghadapi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap utang belanja rumah sakit tersebut mencapai Rp.416.976.677.819,82.

Utang RSUZA Tembus Rp416,97 Miliar, BPK Soroti Lemahnya Tata Kelola
Ilustrasi Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA)

BLANGPIDIE — Nilai itu setara lebih dari 63 persen dari total utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp655,22 miliar.

Temuan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2026.

"BPK memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025. Namun demikian, terdapat hal yang ditekankan terkait utang belanja Pemerintah Aceh yang perlu segera diselesaikan," kata Hery Subowo.

Meski Pemerintah Aceh kembali meraih opini WTP, BPK menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh menutupi persoalan serius yang terjadi pada pengelolaan keuangan RSUZA.

Dalam paparannya di hadapan anggota DPRA, Hery menjelaskan bahwa membengkaknya utang bukan terjadi tanpa sebab. "Pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran RSUDZA belum sepenuhnya memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit. Selain itu, manajemen kas yang berjalan dinilai belum mampu mencegah terjadinya gagal bayar atas sejumlah kegiatan belanja selama tahun anggaran berjalan," ungkap Hery Subowo di Banda Aceh, 22 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BPK melihat akar persoalan bukan hanya kekurangan dana, melainkan lemahnya perencanaan anggaran dan pengelolaan arus kas. Akibat kondisi itu, berbagai tagihan kepada pihak ketiga tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2025.

BPK bahkan mengingatkan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. "Kondisi ini berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tahun 2026," tegas Hery Subowo.

Sorotan juga datang dari akademisi Dr. Nazrul Zaman dari Universitas Syiah Kuala. Dalam keterangannya, Nazrul menilai besarnya utang tersebut harus diusut secara menyeluruh, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme pembayaran. "Akumulasi utang dalam jumlah besar selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan RSUZA," kata Dr. Nazrul Zaman. (25/06/2026).

Nazrul juga menegaskan, apabila dari audit ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan. "Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, kelalaian manajerial, atau dugaan tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nazrul Zaman.

Pernyataan tersebut tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi, melainkan mendorong audit investigatif untuk memastikan penyebab sebenarnya dari penumpukan utang tersebut. Utang Rp416,97 miliar bukan hanya persoalan administrasi keuangan.

Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya dapat meluas pada keterlambatan pembayaran kepada penyedia obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, hingga jasa pelayanan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas layanan RSUZA sebagai rumah sakit rujukan utama Aceh.

Hal inilah yang menjadi alasan BPK meminta Gubernur Aceh, DPRA, dan manajemen RSUZA segera mengambil langkah strategis, termasuk refocusing anggaran dan penyesuaian belanja prioritas. Sampai berita ini disusun, BPK menyatakan temuan tersebut merupakan persoalan tata kelola keuangan dan manajemen kas.

Belum ada pernyataan resmi dari BPK yang menyebut adanya tindak pidana korupsi. Sementara itu, desakan Dr. Nazrul Zaman untuk melakukan audit investigatif dimaksudkan agar penyebab membengkaknya utang dapat diungkap secara objektif, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.