Utang RSUZA Tembus Rp416,97 Miliar, BPK Soroti Lemahnya Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUZA), rumah sakit rujukan tertinggi di Aceh, menghadapi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap utang belanja rumah sakit tersebut mencapai Rp.416.976.677.819,82.
| Ilustrasi Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) |
BLANGPIDIE — Nilai itu setara lebih dari 63 persen dari total utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp655,22 miliar.
Temuan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2026.
"BPK memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025. Namun demikian, terdapat hal yang ditekankan terkait utang belanja Pemerintah Aceh yang perlu segera diselesaikan," kata Hery Subowo.
Meski Pemerintah Aceh kembali meraih opini WTP, BPK menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh menutupi persoalan serius yang terjadi pada pengelolaan keuangan RSUZA.
Dalam paparannya di hadapan anggota DPRA, Hery menjelaskan bahwa membengkaknya utang bukan terjadi tanpa sebab. "Pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran RSUDZA belum sepenuhnya memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit. Selain itu, manajemen kas yang berjalan dinilai belum mampu mencegah terjadinya gagal bayar atas sejumlah kegiatan belanja selama tahun anggaran berjalan," ungkap Hery Subowo di Banda Aceh, 22 Juni 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BPK melihat akar persoalan bukan hanya kekurangan dana, melainkan lemahnya perencanaan anggaran dan pengelolaan arus kas. Akibat kondisi itu, berbagai tagihan kepada pihak ketiga tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2025.
BPK bahkan mengingatkan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. "Kondisi ini berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tahun 2026," tegas Hery Subowo.
Sorotan juga datang dari akademisi Dr. Nazrul Zaman dari Universitas Syiah Kuala. Dalam keterangannya, Nazrul menilai besarnya utang tersebut harus diusut secara menyeluruh, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme pembayaran. "Akumulasi utang dalam jumlah besar selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan RSUZA," kata Dr. Nazrul Zaman. (25/06/2026).
Nazrul juga menegaskan, apabila dari audit ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan. "Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, kelalaian manajerial, atau dugaan tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nazrul Zaman.
Pernyataan tersebut tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi, melainkan mendorong audit investigatif untuk memastikan penyebab sebenarnya dari penumpukan utang tersebut. Utang Rp416,97 miliar bukan hanya persoalan administrasi keuangan.
Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya dapat meluas pada keterlambatan pembayaran kepada penyedia obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, hingga jasa pelayanan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas layanan RSUZA sebagai rumah sakit rujukan utama Aceh.
Hal inilah yang menjadi alasan BPK meminta Gubernur Aceh, DPRA, dan manajemen RSUZA segera mengambil langkah strategis, termasuk refocusing anggaran dan penyesuaian belanja prioritas. Sampai berita ini disusun, BPK menyatakan temuan tersebut merupakan persoalan tata kelola keuangan dan manajemen kas.
Belum ada pernyataan resmi dari BPK yang menyebut adanya tindak pidana korupsi. Sementara itu, desakan Dr. Nazrul Zaman untuk melakukan audit investigatif dimaksudkan agar penyebab membengkaknya utang dapat diungkap secara objektif, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Posting Komentar