check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Baru 4 Tahun Diresmikan, Jembatan Rp 38 M di Babahrot Terancam Ambruk

Jembatan Pantee Cermin–Cot Seumantok di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, yang dibangun menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan nilai sekitar Rp38 miliar, kini menjadi sorotan publik.

Baru 4 Tahun Diresmikan, Jembatan Rp 38 M di Babahrot Terancam Ambruk
Abutment Jembatan Penghubung Gampong Pantee Cermin - Cit Seumantok Kecamatan Babahrot Aceh Barat Daya.

BLANGPIDIE — Hanya sekitar empat tahun sejak peresmian pada 2022, bagian abutment jembatan dilaporkan mengalami gerusan akibat arus Krueng Babahrot, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan struktur.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar dari masyarakat. Bagaimana mungkin proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah sudah memerlukan penanganan darurat dalam waktu yang relatif singkat. Apakah kerusakan tersebut semata-mata disebabkan faktor alam, atau terdapat aspek perencanaan, perlindungan tebing, desain, pelaksanaan, maupun pengawasan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Kepala Desa Cot Seumantok, Zaidami, membenarkan bahwa kerusakan telah terjadi pada bagian bawah jembatan. "Iya benar sudah tergerus air. Bagian bawah tiang jembatan sudah kelihatan tiang pancang. Mudah-mudahan segera dilakukan perbaikan secara permanen," ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas retakan atau kerusakan ringan. Munculnya tiang pancang akibat material di sekitar fondasi yang tergerus menjadi indikasi bahwa kondisi struktur bawah jembatan perlu segera ditangani berdasarkan kajian teknis yang komprehensif.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Anggota DPRK Abdya dari PKB, Zulkarnaini atau Om Zul. "Kita khawatir sewaktu-waktu jembatan itu bisa ambruk akibat material di abutment tergerus air Sungai Krueng Babahrot," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya telah menyiapkan sekitar Rp1,5 miliar melalui skema pergeseran anggaran sebagai langkah awal penanganan darurat. Namun, besarnya biaya perbaikan yang mulai disiapkan justru memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas pembangunan proyek yang telah menghabiskan dana sekitar Rp38 miliar tersebut.

Sorotan terhadap kawasan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2025, anggota DPRK Abdya Zulklifi Ali telah mengingatkan pentingnya pembenahan infrastruktur di kawasan Pantee Cermin–Cot Seumantok agar investasi pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kondisi kerusakan jembatan telah terdeteksi sejak tahun 2025, sehingga peringatan tersebut menjadi semakin relevan.

Jembatan ini dibangun melalui dua tahap menggunakan DOKA. Tahap pertama pada 2020 meliputi pembangunan pondasi, pilar, dan abutment dengan anggaran sekitar Rp13–14 miliar. Tahap kedua pada 2021 meliputi pembangunan bangunan atas jembatan dengan anggaran sekitar Rp24 miliar, sehingga total investasi mencapai sekitar Rp38 miliar sebelum diresmikan pada 2022.

Sebagai proyek yang dibiayai uang negara dalam jumlah besar, pembangunan jembatan semestinya melalui tahapan perencanaan, pengadaan melalui tender, pelaksanaan konstruksi, pengawasan teknis, hingga serah terima pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, munculnya kerusakan serius dalam waktu yang relatif singkat layak menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

Publik kini menunggu lebih dari sekadar perbaikan darurat. Pemerintah perlu membuka secara transparan hasil kajian teknis mengenai penyebab gerusan, menjelaskan apakah sistem perlindungan sungai telah dirancang sesuai kondisi lapangan, serta memastikan apakah kualitas pelaksanaan konstruksi telah memenuhi spesifikasi kontrak.

Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp38 miliar membuat masyarakat berhak mengetahui penyebab pasti kerusakan tersebut. Audit teknis independen menjadi penting agar publik memperoleh kepastian apakah kerusakan disebabkan semata-mata oleh faktor alam atau terdapat unsur lain yang perlu dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi kunci agar proyek-proyek infrastruktur bernilai besar benar-benar memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru menjadi beban anggaran baru hanya beberapa tahun setelah selesai dibangun.(HK)



Editor: Muhammad