Catatan Kritis LKPJ Aceh: Nasib Wilayah Pertambangan Rakyat di Abdya
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 digelar pada 6 April 2026.
![]() |
| Masady Manggeng |
BLANGPIDIE — Dokumen LKPJ Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 memunculkan catatan kritis, terutama terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Aceh tengah melakukan koordinasi pengusulan WPR bersama empat kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues.
Namun, nama Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum tercantum dalam daftar daerah yang telah berkoordinasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan usulan WPR di Abdya.
Sebab, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Abdya telah menyatakan komitmennya untuk mendorong pembentukan WPR. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Abdya saat menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Dalam pertemuan itu, Bupati menyatakan kesiapan menggandeng APRI untuk mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, pengusulan tersebut disertai syarat bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus memberikan manfaat bagi masyarakat, dikelola secara tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengutamakan keselamatan kerja para penambang.
Jika merujuk pada LKPJ Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, publik tentu berharap adanya penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan usulan tersebut. Apakah proses pengusulan WPR di Abdya masih berjalan sehingga belum tercermin dalam LKPJ, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan daerah ini belum masuk dalam daftar kabupaten yang telah berkoordinasi.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan di tengah dinamika perizinan sektor pertambangan yang terus berkembang. Tanpa penetapan WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas pertambangan rakyat berpotensi terus berada dalam ketidakpastian hukum.
Selain memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, keberadaan WPR juga menjadi instrumen penting dalam penataan aktivitas pertambangan agar berlangsung secara tertib, aman, dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, perubahan tata kelola perizinan pertambangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah mengubah mekanisme pemberian izin usaha pertambangan.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih proaktif mengawal pengusulan WPR agar ruang yang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum. Potensi sumber daya mineral di Abdya pada hakikatnya merupakan kekayaan bersama yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Karena itu, pengusulan WPR semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Masyarakat kini menantikan penjelasan mengenai perkembangan usulan WPR di Abdya, sekaligus langkah konkret pemerintah agar komitmen yang telah disampaikan sebelumnya dapat segera diwujudkan.
Editor: Muhammad

Posting Komentar