check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Dapat Restu Mualem dan 18 DPC, Nurdiansyah Kandidat Terkuat Ketua Demokrat Aceh

Bursa calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh menjelang Musyawarah Daerah (Musda) semakin mengerucut. Nama drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes. kini menjadi kandidat terkuat setelah memperoleh dukungan dari 18 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Aceh.

Dapat Restu Mualem dan 18 DPC, Nurdiansyah Kandidat Terkuat Ketua Demokrat Aceh
Nurdiansyah Alasta Calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh. Foto.ist

BLANGPIDIE — Selain dukungan mayoritas DPC, Nurdiansyah juga mendapat dukungan terbuka dari Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum Partai Aceh dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf (Mualem). Dukungan Mualem disampaikan langsung pada Rabu (08/07/2026) di Banda Aceh, menjadi sinyal politik yang cukup kuat.

Menurut Mualem, Nurdiansyah Alasta merupakan sosok yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, mampu membangun hubungan lintas elemen, serta mempunyai rekam jejak pengabdian yang konsisten bagi masyarakat Aceh.

"Jadi saya merasa perlu pemimpin Partai Demokrat Aceh yang mudah koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk melanjutkan realisasi setiap butir-butir MoU Helsinki serta mencapai kesejahteraan bagi masyarakat Aceh," ujar Mualem. Ia juga telah menyampaikan dukungannya secara tertulis sebagai bentuk apresiasi terhadap kapasitas dan kepemimpinan Nurdiansyah.

Mualem berharap sinergi antara Partai Demokrat dan Pemerintah Aceh dapat terus terjalin sebagaimana hubungan historis Demokrat dengan Aceh pada masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Di internal Partai Demokrat, dukungan terhadap Nurdiansyah terus menguat.

Sebanyak 18 dari 23 DPC Partai Demokrat di Aceh telah menyatakan dukungan agar politisi muda tersebut memimpin DPD Partai Demokrat Aceh pada periode mendatang. Dukungan mayoritas DPC itu menempatkan Nurdiansyah sebagai salah satu kandidat paling difavoritkan menjelang Musda.

Menanggapi dukungan tersebut, Nurdiansyah menyampaikan rasa syukur dan menganggap seluruh dukungan sebagai amanah yang harus dijawab dengan kerja nyata. "Musda bukan sekadar kontestasi memilih ketua, tetapi momentum memperkuat konsolidasi, mempererat persaudaraan antar-kader, serta menyusun strategi untuk mengembalikan kejayaan Partai Demokrat di Aceh," kata Nurdiansyah.

Ia mengajak seluruh kader menjaga suasana yang sejuk, santun, dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi dalam setiap prosesnya. Nurdiansyah Alasta sendiri bukan nama baru di dunia politik Aceh.

Politikus kelahiran Kisam Kute Pasir, Bambel, Aceh Tenggara, 22 Agustus 1984, itu merupakan seorang dokter hewan yang kemudian meniti karier di birokrasi sebelum terjun ke politik. Ia telah dipercaya masyarakat selama dua periode menjadi anggota DPRA dari Daerah Pemilihan Aceh 8 (Aceh Tenggara–Gayo Lues), yakni periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.

Saat ini, Nurdiansyah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRA, Bendahara Fraksi Demokrat–PNA DPRA, serta Bendahara DPD Partai Demokrat Aceh. Pengalaman organisasi dan legislatif tersebut menjadi modal penting dalam memimpin partai berlambang Bintang Mercy di Aceh.

Meski dukungan politik terus mengalir, penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh tetap akan diputuskan melalui mekanisme Musda dan mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Namun, dengan dukungan mayoritas DPC serta restu Mualem, peluang Nurdiansyah Alasta untuk memimpin Partai Demokrat Aceh dinilai semakin terbuka.(HK)