check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Mulai 20 Juli, Bansos Kuartal III Cair dengan Mengunakan DTSEN Baru, Dinsos Aceh Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengambil langkah antisipatif menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) kuartal III tahun 2026. Penyaluran yang dimulai pada 20 Juli 2026 ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima.

Mulai 20 Juli, Bansos Kuartal III Cair dengan Mengunakan DTSEN Baru, Dinsos Aceh Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Ilustrasi Penyaluran Bansos

BANDA ACEH — Dengan penggunaan DTSEN, diperkirakan akan terjadi perubahan signifikan pada daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik penambahan penerima baru maupun pencoretan warga yang tidak lagi memenuhi kriteria. Program bansos yang akan disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.

Bantuan tersebut ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta keluarga berpenghasilan rendah yang telah terdata dalam DTSEN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pembaruan data melalui DTSEN merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Menurutnya, validitas data menjadi kunci agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Seiring dengan kebijakan nasional tersebut, Dinsos Aceh lebih awal menggelar Sosialisasi dan Edukasi Elektronifikasi Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) Tahun 2026.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menegaskan bahwa transformasi digital dalam penyaluran bansos bukan sekadar perubahan sistem pembayaran. "Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial bukan sekadar perubahan sistem pembayaran, tetapi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," ujar Budi Afrizal, Selasa (15/7/2026).

Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Aceh memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Budi Afrizal berharap akses layanan perbankan bagi penerima bantuan terus diperluas hingga ke daerah pelosok.

Menurutnya, semakin dekat layanan perbankan dengan masyarakat, semakin mudah pula KPM mencairkan bantuan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Langkah Dinsos Aceh ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tengah memperkuat akurasi data penerima bansos.

Selain memastikan bantuan tepat sasaran, elektronifikasi penyaluran juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mengurangi potensi penyimpangan, serta mendorong masyarakat memanfaatkan bantuan secara lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial di daerah terkait jadwal penyaluran.

Masyarakat juga diminta memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tidak mengalami kendala dalam proses penetapan sebagai penerima bantuan sosial. (HK)