check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS 2026, Isi Kekurangan 561 Ribu Guru

Kabar yang dinantikan jutaan pencari kerja kembali menguat. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan sinyal bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 akan kembali digelar.

Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS 2026, Isi Kekurangan 561 Ribu Guru
Wacana Perekrutan CPNS pada tahun 2026

Jakarta — Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan kebutuhan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Menurutnya, sekitar 160 ribu ASN memasuki masa pensiun pada 2025, sehingga kebutuhan pengisian formasi baru menjadi perhatian pemerintah.

"Kami sudah ada datanya, sekitar 160 ribu. Kami juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan untuk menghitung kebutuhan anggarannya," kata Rini sebagaimana dikutip CNN Indonesia pada Selasa (8/7/2026).

Meski demikian, Rini menegaskan jadwal resmi pembukaan seleksi belum dapat diumumkan. Saat ini, Kementerian PANRB masih menunggu usulan kebutuhan formasi dari seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar jumlah dan kompetensi yang dibutuhkan benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan publik.

Sinyal dibukanya rekrutmen CPNS juga diperkuat oleh kebutuhan tenaga pendidik yang masih sangat besar. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 561 ribu guru. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah berencana kembali membuka penerimaan guru berstatus CPNS pada periode rekrutmen berikutnya.

"Sekarang kita masih kekurangan guru sebanyak 561 ribu orang di seluruh Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat menghadiri Wisuda ke-17 Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung di Pangkalpinang, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen juga mencatat kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 498 ribu formasi. Pemerintah saat ini masih melakukan redistribusi guru sebagai langkah awal sebelum menetapkan kebutuhan formasi baru dalam seleksi ASN. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi salah satu bidang yang diproyeksikan membutuhkan tambahan aparatur sipil negara dalam jumlah besar.

Dengan masih tingginya angka kekurangan tenaga pendidik serta banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun, peluang dibukanya rekrutmen CPNS pada periode mendatang semakin terbuka. Namun demikian, pemerintah menegaskan jadwal dan jumlah formasi tetap menunggu keputusan resmi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).