check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Tokoh Manggeng Dukung Pemkab Abdya Rehab Gedung Kesenian

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) resmi mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk merehabilitasi Gedung Kesenian Manggeng yang berlokasi di Desa Seunelop, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.

Tokoh Manggeng Dukung Pemkab Abdya Rehab Gedung Kesenian
Edi Syahputra. Foto: Ist

BLANGPIDIE — Langkah cepat Bupati Abdya Safaruddin dalam merespons aspirasi warga ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari tokoh masyarakat setempat.

Selaku putra asli Manggeng Raya, Edi Syahputra H, S.Pd, Jumat (3/7/2026) menilai kebijakan tersebut sebagai aksi nyata pemerintah kabupaten dalam merawat identitas budaya sekaligus menghidupkan kembali ruang kreativitas generasi muda.

"Kebudayaan adalah fondasi penting dalam membangun karakter masyarakat dan memperkuat identitas daerah. Langkah Bupati Abdya ini patut diacungi jempol karena membuktikan pemerintah benar-benar mendengar dan mengeksekusi suara rakyat," ujar pria yang akrab disapa Putra ini, yang berprofesi sebagai guru SMA di Banda Aceh.

Keseriusan Pemkab Abdya dibuktikan dengan langsung diterjunkannya tim survei bersama Camat Manggeng Ridhawiyardi untuk meninjau kondisi fisik bangunan sebelum proyek dimulai.

Menurut Putra, gedung ini bukan sekadar struktur beton biasa bagi masyarakat Manggeng. Gedung Kesenian Manggeng adalah saksi bisu sejarah tempat lahirnya talenta-talenta seni lokal, wadah perlombaan, hingga ruang pertemuan lintas generasi. Sayangnya, akibat usia dan minimnya perawatan, fasilitas ini sempat mati suri dan membatasi ruang berekspresi pemuda setempat.

Edi menegaskan bahwa rehabilitasi ini membawa misi besar yang melampaui perbaikan fisik gedung. Ada dampak sosial dan ekonomi masif yang akan ikut bergerak, di antaranya menjadi pusat kohesi sosial, yaitu ruang inklusif tempat anak-anak belajar seni, remaja mengasah bakat, dan komunitas budaya berkumpul tanpa sekat. Selain itu, akan ada multiplier effect bagi ekonomi melalui event, festival, dan pameran yang menghidupkan sektor UMKM, pedagang kuliner, jasa dekorasi, hingga transportasi lokal.

Meski menyambut baik, Putra mengingatkan bahwa pembangunan fisik hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar justru ada pada pengelolaan jangka panjang pasca-rehabilitasi agar aset daerah ini tidak menjadi proyek mangkrak yang sepi aktivitas.

Ia mendorong perlunya kolaborasi lintas sektor yang dinamis, di mana pihak sekolah dan kampus dapat memanfaatkan gedung untuk pentas seni, literasi, dan lomba kreativitas siswa, sementara sanggar seni dan komunitas bisa menjadikannya sebagai markas latihan dan pertunjukan berkala. Pemerintah daerah juga harus mengintegrasikan gedung ini sebagai pusat agenda festival budaya tahunan tingkat kabupaten, bahkan provinsi.

"Daerah yang maju bukan hanya diukur dari megahnya infrastruktur fisik, tetapi dari kemampuannya merawat sejarah, menghargai budaya, dan menyediakan ruang bagi warganya untuk terus berkarya. Semoga Gedung Kesenian Manggeng menjadi rumah bersama dan simbol kebangkitan budaya di Aceh Barat Daya," pungkasnya.

Putra berharap proses rehabilitasi berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan kualitas. Dengan langkah ini, Pemkab Abdya menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak lagi melulu soal jalan, jembatan, atau fasilitas ekonomi, melainkan juga menyentuh aspek kebudayaan yang esensial.



Editor: Muhammad