check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Pemkab Abdya Dorong Akreditasi Dayah: Mutu Pendidikan dan Tata Kelola Jadi Fokus Utama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dayah melalui percepatan akreditasi bagi seluruh pesantren. Langkah ini dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah dayah yang belum memiliki status akreditasi, sementara sebagian lainnya masih memperoleh nilai yang belum memenuhi harapan.

Pemkab Abdya Dorong Akreditasi Dayah: Mutu Pendidikan dan Tata Kelola Jadi Fokus Utama
Para Pimpinan Dayah dan Pesantren di kabupaten Abdya sedang mengikuti Pembekalan Akreditasi di Aula Mesjid Agung Baitul Qhafur.

BLANGPIDIE — Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembekalan akreditasi dayah yang digelar Dinas Pendidikan Dayah Abdya di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 pimpinan dayah dan pesantren dari seluruh Kabupaten Abdya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga pendidikan Islam di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Abdya, Tgk Junaidi Abdullah, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan jumlah dayah yang terakreditasi sekaligus memperbaiki nilai akreditasi bagi lembaga yang telah memperoleh status akreditasi. "Tujuan akreditasi ini agar dayah di Abdya yang belum terakreditasi bisa segara mendapat status akreditasi," kata Junaidi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah dayah yang belum memiliki akreditasi. Di sisi lain, beberapa dayah memang telah terakreditasi, namun masih berada pada kategori penilaian yang rendah sehingga perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh. Melalui pembekalan tersebut, pemerintah daerah berharap para pengelola memahami seluruh instrumen penilaian akreditasi sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan masing-masing.

"Bagi dayah yang sudah memiliki akreditasi namun kelas atau grade-nya masih rendah, kita berharap nilai akreditasi dayah dapat meningkat, misalnya dari peringkat D ke C, atau C ke B. Dengan begitu, dayah di Abdya akan lebih mampu bersaing di tingkat provinsi," ujarnya.

Menurut Junaidi, peningkatan mutu pendidikan dayah tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah. Peran aktif pengelola dalam memperbaiki administrasi, manajemen kelembagaan, dan membangun kolaborasi dengan pemerintah maupun Kementerian Agama menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas sebuah dayah.

"Jangan hanya menyalahkan pemerintah daerah. Kita juga harus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan santri. Administrasi harus tertata, manajemen harus berjalan baik, dan kolaborasi yang kuat dengan pemerintah harus dibangun," ucapnya.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Dayah Abdya akan terus memberikan pendampingan dan motivasi kepada seluruh pengelola dayah agar proses pembenahan terus berjalan dan tidak berhenti pada aspek administratif semata. 

"Dinas terus memberikan dukungan dan motivasi ini agar pengelola dayah lebih giat berbenah dan tidak jalan di tempat. Terlebih, status akreditasi menjadi indikator utama legalitas formal pesantren," tuturnya.

Akreditasi tidak hanya menjadi ukuran mutu pendidikan, tetapi juga menjadi syarat penting dalam pengurusan izin operasional, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta membuka akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah. Karena itu, kelengkapan administrasi menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan oleh setiap lembaga pendidikan dayah. 

"Kalau administrasi sudah lengkap, izin operasional dan SKT sudah dimiliki, tentu akan lebih mudah memenuhi persyaratan dalam memperoleh berbagai bentuk dukungan serta menerima bantuan dari pemerintah daerah," terang Junaidi.

Upaya tersebut, lanjutnya, juga merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Bupati Abdya, Safaruddin, yang menempatkan penguatan pendidikan dayah sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. 

"Pak Bupati sangat antusias dan mendukung pengembangan dayah. Beliau berharap dayah di Abdya mampu bersaing di tingkat daerah maupun provinsi, sekaligus tetap menjadi garda terdepan dalam mempertahankan akidah ahlussunnah wal jamaah, sekaligus membentengi masyarakat dari pengaruh aliran yang menyimpang," pungkas Tgk Junaidi.