check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Pemkab Aceh Barat dan MPU Sepakat Haramkan Permainan Domino "Peh Batee"

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat sepakat mengharamkan permainan domino atau yang dikenal masyarakat Aceh sebagai peh batèe. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian keagamaan yang mendalam, di tengah polemik wacana domino sebagai cabang olahraga di tingkat nasional.

Pemkab Aceh Barat dan MPU Sepakat Haramkan Permainan Domino
Kajian Akbar bertajuk Hukum "Peh Batee" di Dayah Miftahul Jannah Woyla, Aceh Barat. Foto ist

BLANGPIDIE — Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Kajian Akbar bertajuk Hukom "Peh Batee" yang digelar di Dayah Miftahul Jannah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/7/2026) malam. Acara ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, tokoh agama, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan dihadiri ribuan warga.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh permainan domino, baik yang dimainkan di warung kopi, ruang publik, maupun dalam bentuk turnamen, dinyatakan tidak boleh dilaksanakan di wilayah Aceh Barat. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga pelaksanaan syariat Islam serta ketertiban masyarakat.

Menurut Tarmizi, permainan domino lebih banyak menimbulkan mudarat karena dapat melalaikan, menghabiskan waktu, dan berpotensi memicu praktik perjudian maupun konflik sosial. "Kami meminta masyarakat untuk memahami aspek syariat dan hukum dari keputusan ini," ujarnya.

Dalam kajian tersebut, ulama kharismatik Aceh, H. Muhammad Amin atau Ayah Min Cot Trueng, menjelaskan bahwa permainan yang mengandung unsur menang dan kalah serta melahirkan dampak negatif tidak sejalan dengan ajaran Islam. "Seluruh permainan yang ada kalah dan menang hukumnya haram karena ada unsur kelalaian (lahwun), unsur kecurigaan, kebanggaan, kedengkian yang menimbulkan permusuhan," jelasnya.

"Jika mengandung pemberian harta atau manfaat, seperti yang kalah memberi sesuatu kepada yang menang, maka itu sudah menjadi permainan judi," tambah Ayah Min dalam kajian tersebut. Pernyataan ini menegaskan dasar keagamaan di balik larangan tersebut.

Ketua MPU Aceh Barat, Tgk. Mahdi Kari Usman, juga menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Menurutnya, surat keterangan yang pernah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai domino tidak dapat dijadikan dasar untuk membolehkan permainan tersebut di Aceh Barat.

"Surat tersebut bukan merupakan fatwa yang mengikat. Kebijakan di Aceh Barat didasarkan pada kajian ulama setempat serta semangat pelaksanaan syariat Islam," tegas Mahdi. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan daerah lebih diutamakan dalam konteks penerapan syariat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta camat, keuchik, tokoh pemuda, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar permainan domino tidak lagi berlangsung di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan yang selama ini telah dilakukan, termasuk sosialisasi di warung kopi dan pengawasan oleh aparat penegak syariat.

Meski demikian, polemik mengenai domino masih menjadi perdebatan di tingkat nasional. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa domino dapat dimainkan sebagai olahraga atau hiburan apabila tidak mengandung unsur perjudian. Namun, Pemerintah dan ulama Aceh Barat berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya taruhan, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan.

Dampak tersebut meliputi kelalaian terhadap ibadah, berkurangnya produktivitas, timbulnya permusuhan, hingga potensi berkembangnya praktik perjudian terselubung. Bagi masyarakat Aceh Barat dan daerah lain di Aceh, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk hiburan perlu disikapi secara bijak dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan pandangan mengenai domino boleh saja terjadi, namun menjaga ketertiban, menghormati keputusan pemerintah daerah yang berwenang, dan memelihara nilai-nilai syariat tetap menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kehidupan sosial yang lebih baik.(HK)