Pemkab Aceh Barat dan MPU Sepakat Haramkan Permainan Domino "Peh Batee"
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat sepakat mengharamkan permainan domino atau yang dikenal masyarakat Aceh sebagai peh batèe. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian keagamaan yang mendalam, di tengah polemik wacana domino sebagai cabang olahraga di tingkat nasional.
![]() |
| Kajian Akbar bertajuk Hukum "Peh Batee" di Dayah Miftahul Jannah Woyla, Aceh Barat. Foto ist |
BLANGPIDIE — Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Kajian Akbar bertajuk Hukom "Peh Batee" yang digelar di Dayah Miftahul Jannah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/7/2026) malam. Acara ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, tokoh agama, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan dihadiri ribuan warga.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh permainan domino, baik yang dimainkan di warung kopi, ruang publik, maupun dalam bentuk turnamen, dinyatakan tidak boleh dilaksanakan di wilayah Aceh Barat. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga pelaksanaan syariat Islam serta ketertiban masyarakat.
Menurut Tarmizi, permainan domino lebih banyak menimbulkan mudarat karena dapat melalaikan, menghabiskan waktu, dan berpotensi memicu praktik perjudian maupun konflik sosial. "Kami meminta masyarakat untuk memahami aspek syariat dan hukum dari keputusan ini," ujarnya.
Dalam kajian tersebut, ulama kharismatik Aceh, H. Muhammad Amin atau Ayah Min Cot Trueng, menjelaskan bahwa permainan yang mengandung unsur menang dan kalah serta melahirkan dampak negatif tidak sejalan dengan ajaran Islam. "Seluruh permainan yang ada kalah dan menang hukumnya haram karena ada unsur kelalaian (lahwun), unsur kecurigaan, kebanggaan, kedengkian yang menimbulkan permusuhan," jelasnya.
"Jika mengandung pemberian harta atau manfaat, seperti yang kalah memberi sesuatu kepada yang menang, maka itu sudah menjadi permainan judi," tambah Ayah Min dalam kajian tersebut. Pernyataan ini menegaskan dasar keagamaan di balik larangan tersebut.
Ketua MPU Aceh Barat, Tgk. Mahdi Kari Usman, juga menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Menurutnya, surat keterangan yang pernah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai domino tidak dapat dijadikan dasar untuk membolehkan permainan tersebut di Aceh Barat.
"Surat tersebut bukan merupakan fatwa yang mengikat. Kebijakan di Aceh Barat didasarkan pada kajian ulama setempat serta semangat pelaksanaan syariat Islam," tegas Mahdi. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan daerah lebih diutamakan dalam konteks penerapan syariat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta camat, keuchik, tokoh pemuda, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar permainan domino tidak lagi berlangsung di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan yang selama ini telah dilakukan, termasuk sosialisasi di warung kopi dan pengawasan oleh aparat penegak syariat.
Meski demikian, polemik mengenai domino masih menjadi perdebatan di tingkat nasional. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa domino dapat dimainkan sebagai olahraga atau hiburan apabila tidak mengandung unsur perjudian. Namun, Pemerintah dan ulama Aceh Barat berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya taruhan, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan.
Dampak tersebut meliputi kelalaian terhadap ibadah, berkurangnya produktivitas, timbulnya permusuhan, hingga potensi berkembangnya praktik perjudian terselubung. Bagi masyarakat Aceh Barat dan daerah lain di Aceh, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk hiburan perlu disikapi secara bijak dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan pandangan mengenai domino boleh saja terjadi, namun menjaga ketertiban, menghormati keputusan pemerintah daerah yang berwenang, dan memelihara nilai-nilai syariat tetap menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kehidupan sosial yang lebih baik.(HK)

Posting Komentar