check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Bupati Aceh Barat Daya Wajibkan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/296 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) Tahun 2026. Kebijakan yang ditandatangani Bupati Safaruddin pada 30 Juni 2026 itu merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan membangun generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Bupati Aceh Barat Daya Wajibkan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

BLANGPIDIE — Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga badan usaha swasta di Kabupaten Aceh Barat Daya. Pemerintah daerah mengimbau instansi memberikan dukungan seperti fleksibilitas waktu atau dispensasi kerja kepada pegawai yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantar putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.

Program GAMAS lahir dari keyakinan bahwa pendidikan anak tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga dimulai dari lingkungan keluarga. Kehadiran orang tua, terutama pada momen penting, diyakini mampu membangun rasa percaya diri, memberikan ketenangan, serta menumbuhkan semangat belajar sejak hari pertama.

Bupati Safaruddin menegaskan bahwa kehadiran seorang ayah bukan sekadar mengantar anak hingga gerbang sekolah. "Momen singkat itu menjadi simbol perhatian, kasih sayang, dan dukungan moral yang membekas dalam ingatan anak," ujarnya saat menandatangani surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Abdya juga menilai bahwa keterlibatan ayah dalam pengasuhan merupakan bagian dari upaya mengurangi fenomena fatherless. Ini adalah kondisi ketika figur ayah kurang hadir dalam tumbuh kembang anak karena kesibukan atau faktor lain.

Namun demikian, semangat GAMAS bukan untuk membedakan atau mengurangi penghargaan terhadap anak yang tidak lagi memiliki ayah, ayahnya merantau, bertugas di luar daerah, atau karena kondisi lainnya. Bagi anak yang tidak dapat didampingi ayah, kehadiran ibu, kakek, nenek, paman, wali, atau anggota keluarga lain tetap memiliki nilai yang sama.

"Esensi utama program ini adalah memastikan setiap anak merasakan dukungan, kasih sayang, dan perhatian keluarga saat memulai perjalanan pendidikannya," kata Bupati Safaruddin. Karena itu, GAMAS lebih tepat dipahami sebagai gerakan menguatkan budaya pengasuhan bersama dalam keluarga.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Safaruddin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Abdya menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menyosialisasikan program GAMAS kepada para orang tua. Satuan pendidikan diminta menyambut siswa pada hari pertama dengan melibatkan ayah atau wali yang mendampingi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berharap gerakan sederhana ini menjadi langkah awal membangun budaya keluarga yang lebih kuat. Sebab, Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan fisik, tetapi juga oleh kualitas karakter generasi muda yang tumbuh dalam lingkungan keluarga penuh perhatian dan kasih sayang.



Editor: Muhammad