Dana Hibah Parpol di Aceh Naik Jadi Rp10 Ribu/Suara, Rp29 Miliar Digelontorkan
Pemerintah Aceh memutuskan menaikkan bantuan keuangan atau hibah bagi partai politik hingga lima kali lipat pada 2026. Nilai bantuan yang semula Rp2.000 per suara kini menjadi Rp10.000 per suara, membuat total anggaran yang digelontorkan untuk 13 partai politik mencapai Rp29,34 miliar dalam satu tahun.
![]() |
| Logo DPRA. Foto web. DPRA |
BANDA ACEH — Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200./220/2026 yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf. Anggaran itu dialokasikan untuk partai politik nasional dan lokal yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan total perolehan suara sebanyak 2.934.046 suara.
Keputusan ini langsung menuai sorotan dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Ia menilai lonjakan bantuan yang signifikan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, terlebih Aceh masih menghadapi tekanan fiskal dan dampak bencana ekologis.
"Kenaikan yang sangat besar ini harus dijelaskan kepada publik secara utuh. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan kebijakan tersebut telah sesuai aturan. Masyarakat juga berhak mengetahui alasan, ukuran kebutuhan, kemampuan fiskal daerah serta manfaat yang akan diperoleh publik," kata Alfian kepada Dialeksis, Jumat (28/8/2026).
Menurut Alfian, bantuan keuangan partai politik memang memiliki dasar dan tujuan, terutama untuk mendukung pendidikan politik dan operasional organisasi. Namun, kenaikan hingga lima kali lipat harus dibarengi dengan standar transparansi dan pertanggungjawaban yang jauh lebih kuat.
"Dana publik tidak boleh diperlakukan sebagai dana warisan. Karena semakin besar bantuan yang diterima, semakin besar pula kewajiban partai untuk membuka penggunaannya dan membuktikan manfaatnya kepada masyarakat," ujarnya.
Partai Aceh menjadi penerima terbesar dengan perolehan 673.085 suara, setara sekitar Rp6,73 miliar. Disusul Golkar sekitar Rp3,279 miliar, PKB Rp3,097 miliar, NasDem Rp2,635 miliar, dan Demokrat Rp2,383 miliar.
Kemudian PKS memperoleh sekitar Rp2,203 miliar, Gerindra Rp2,201 miliar, PAN Rp1,890 miliar, dan PPP Rp1,739 miliar. Partai Adil Sejahtera Aceh mendapat sekitar Rp1,475 miliar, Partai Nanggroe Aceh Rp879,9 juta, PDI Perjuangan Rp600,14 juta, dan Partai Darul Aceh Rp226,63 juta.
Besaran bantuan tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada pemilu. Kebijakan ini pun dinilai tidak etis oleh Alfian jika melihat kondisi masyarakat Aceh yang masih menghadapi ketidakpastian pascabencana ekologis.(HK)

Posting Komentar