check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Dana Hibah Parpol di Aceh Naik Jadi Rp10 Ribu/Suara, Rp29 Miliar Digelontorkan

Pemerintah Aceh memutuskan menaikkan bantuan keuangan atau hibah bagi partai politik hingga lima kali lipat pada 2026. Nilai bantuan yang semula Rp2.000 per suara kini menjadi Rp10.000 per suara, membuat total anggaran yang digelontorkan untuk 13 partai politik mencapai Rp29,34 miliar dalam satu tahun.

Dana Hibah Parpol di Aceh Naik Jadi Rp10 Ribu/Suara, Rp29 Miliar Digelontorkan
Logo DPRA. Foto web. DPRA

BANDA ACEH — Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200./220/2026 yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf. Anggaran itu dialokasikan untuk partai politik nasional dan lokal yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan total perolehan suara sebanyak 2.934.046 suara.

Keputusan ini langsung menuai sorotan dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Ia menilai lonjakan bantuan yang signifikan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, terlebih Aceh masih menghadapi tekanan fiskal dan dampak bencana ekologis.

"Kenaikan yang sangat besar ini harus dijelaskan kepada publik secara utuh. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan kebijakan tersebut telah sesuai aturan. Masyarakat juga berhak mengetahui alasan, ukuran kebutuhan, kemampuan fiskal daerah serta manfaat yang akan diperoleh publik," kata Alfian kepada Dialeksis, Jumat (28/8/2026).

Menurut Alfian, bantuan keuangan partai politik memang memiliki dasar dan tujuan, terutama untuk mendukung pendidikan politik dan operasional organisasi. Namun, kenaikan hingga lima kali lipat harus dibarengi dengan standar transparansi dan pertanggungjawaban yang jauh lebih kuat.

"Dana publik tidak boleh diperlakukan sebagai dana warisan. Karena semakin besar bantuan yang diterima, semakin besar pula kewajiban partai untuk membuka penggunaannya dan membuktikan manfaatnya kepada masyarakat," ujarnya.

Partai Aceh menjadi penerima terbesar dengan perolehan 673.085 suara, setara sekitar Rp6,73 miliar. Disusul Golkar sekitar Rp3,279 miliar, PKB Rp3,097 miliar, NasDem Rp2,635 miliar, dan Demokrat Rp2,383 miliar.

Kemudian PKS memperoleh sekitar Rp2,203 miliar, Gerindra Rp2,201 miliar, PAN Rp1,890 miliar, dan PPP Rp1,739 miliar. Partai Adil Sejahtera Aceh mendapat sekitar Rp1,475 miliar, Partai Nanggroe Aceh Rp879,9 juta, PDI Perjuangan Rp600,14 juta, dan Partai Darul Aceh Rp226,63 juta.

Besaran bantuan tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada pemilu. Kebijakan ini pun dinilai tidak etis oleh Alfian jika melihat kondisi masyarakat Aceh yang masih menghadapi ketidakpastian pascabencana ekologis.(HK)